Ajak Warga Pilih Kandidat Tertentu, Walikota Sungaipenuh Ditetapkan Tersangka

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 20:21 WIB
Walikota Sungaipenuh, Jambi, Asafri Jaya Bakri (AJB), ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Polda Jambi.Foto/Riko Pirmando
JAMBI - Walikota Sungaipenuh, Jambi, Asafri Jaya Bakri (AJB), ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Polda Jambi. Walikota yang segera mengakhiri masa jabatan ini dijerat Pasal 71 ayat 3 jo 188 Undang-undang Pilkada.

Penetapan tersangka ini berawal saat AJB yang sedang melaksanakan tugas sebagai wali kota membagikan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), mengajak warga untuk memilih salah satu kandidat di Pilgub Jambi.



Kasus ini berbuntut panjang setelah Bawaslu dan Gakumdu melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil penyelidikan itu AJB akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.

(Baca juga: 320 Pencaker Lulus CPNS, Sekda Raja Ampat Klaim Tak Ada Muatan Politis Jelang Pilkada )

Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Yudha Setyabudi membenarkan jika AJB sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. "Ya benar (tersangka, red). Berkasnya sudah lengkap," terangnya kepada media di Jambi.

Sebelumnya, berdasarkan video yang beredar, pihak Bawaslu menelusuri, mencari saksi-saksi dan bukti-bukti lain. Kemudian dilakukan pembahasan tahap 1, kemudian penyelidikan. Selanjutnya dilakukan pembahasan tahap 2.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!