LBH Makassar Terima 160 Laporan Warga Mengaku Korban Kekerasan Aparat
Jum'at, 16 Oktober 2020 - 19:57 WIB
"Langkah-langkah kepolisian mengekang hak asasi manusia, tanpa didasari oleh undang-undang. Toh mereka yang ditangkap dibebaskan setelah 1 kali 24 jam. Artinya tidak terbukti mereka (pendemo) melakukan tindak pidana," ungkap Haidir.
Haedir menjelaskan pihak kepolisian dalam mengamankan ratusan orang saat aksi unjuk rasa, sangat bertentangan dengan hukum acara pidana. Sebab demonstrasi menurutnya bukanlah bentuk pelanggaran pidana, melainkan kebebasan mewujudkan aspirasi yang dilindungi negara melalui undang-undang.
Baca juga: Komnas HAM Surati Kapolda Sulsel Soal Dosen Jadi Korban Salah Tangkap
"Kalau soal yang dikatakan bahwa mereka merusak, harusnya yang merusak itu langsung ditangkap. Karena itu sudah masuk kualifikasi tertangkap tangan. Tetapi bagaimana yang lain, tidak jelas perbuatannya langsung ditangkap," tegasnya.
Sebelumnya, LPSK RI meminta masyarakat yang menjadi korban kekerasan dalam aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja di sejumlah daerah, termasuk Kota Makassar, melapor.
Haedir menjelaskan pihak kepolisian dalam mengamankan ratusan orang saat aksi unjuk rasa, sangat bertentangan dengan hukum acara pidana. Sebab demonstrasi menurutnya bukanlah bentuk pelanggaran pidana, melainkan kebebasan mewujudkan aspirasi yang dilindungi negara melalui undang-undang.
Baca juga: Komnas HAM Surati Kapolda Sulsel Soal Dosen Jadi Korban Salah Tangkap
"Kalau soal yang dikatakan bahwa mereka merusak, harusnya yang merusak itu langsung ditangkap. Karena itu sudah masuk kualifikasi tertangkap tangan. Tetapi bagaimana yang lain, tidak jelas perbuatannya langsung ditangkap," tegasnya.
Sebelumnya, LPSK RI meminta masyarakat yang menjadi korban kekerasan dalam aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja di sejumlah daerah, termasuk Kota Makassar, melapor.
(luq)
Lihat Juga :