LBH Makassar Terima 160 Laporan Warga Mengaku Korban Kekerasan Aparat

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 19:57 WIB
loading...
LBH Makassar Terima...
Massa pengunjuk rasa di fly over jalan Urip Sumoharjo beberapa waktu lalu. Foto: SINDOnews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar tengah menampung aduan masyarakat yang diduga menjadi korban kekerasan aparat dalam unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di Makassar.

Direktur LBH Makassar, Muhammad Haedir mengaku, hingga hari ini pihaknya baru menampung 160 aduan warga sejak penangkapan massal oleh jajaran Polda Sulsel sejak Kamis 8 Oktober lalu, di sejumlah titik.

Baca juga: LPSK Minta Korban Kekerasan Demonstrasi UU Cipta Kerja Ajukan Perlindungan

Rencananya ratusan aduan itu, akan diserahkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia yang memang memberikan pelayanan perlindungan bagi masyarakat terdampak hukum dari unjuk rasa.

"Masih sementara pengumpulan aduan. Baru nanti kita satukan pelaporan resmi permintaan pemulihan ataupun perlindungan ke LPSK. Iya yang masyarakat jadi korban salah tangkap aparat," kata Haedir kepada SINDOnews, Jumat (16/10).

Umumnya kata Haedir, mereka yang ditangkap tidak terbukti berbuat pelanggaran hukum, sebagaimana yang ditudingkan kepolisian. Hal itu menurut Haedir menjadi salah satu bukti aparat sewenang-wenang menangkap orang.

"Langkah-langkah kepolisian mengekang hak asasi manusia, tanpa didasari oleh undang-undang. Toh mereka yang ditangkap dibebaskan setelah 1 kali 24 jam. Artinya tidak terbukti mereka (pendemo) melakukan tindak pidana," ungkap Haidir.

Haedir menjelaskan pihak kepolisian dalam mengamankan ratusan orang saat aksi unjuk rasa, sangat bertentangan dengan hukum acara pidana. Sebab demonstrasi menurutnya bukanlah bentuk pelanggaran pidana, melainkan kebebasan mewujudkan aspirasi yang dilindungi negara melalui undang-undang.

Baca juga: Komnas HAM Surati Kapolda Sulsel Soal Dosen Jadi Korban Salah Tangkap

"Kalau soal yang dikatakan bahwa mereka merusak, harusnya yang merusak itu langsung ditangkap. Karena itu sudah masuk kualifikasi tertangkap tangan. Tetapi bagaimana yang lain, tidak jelas perbuatannya langsung ditangkap," tegasnya.

Sebelumnya, LPSK RI meminta masyarakat yang menjadi korban kekerasan dalam aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja di sejumlah daerah, termasuk Kota Makassar, melapor.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Polda Metro Jaya Ungkap...
Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Hanania Travel Sudah Bermasalah Sejak 2023
Amankan 119 Orang saat...
Amankan 119 Orang saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Cari Aktor Intelektual
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 69 Orang Diamankan Polisi
Presiden Prabowo: Hanya...
Presiden Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Ngurus Pertanian, Tentaranya Sering Ada di Sawah
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
Rekomendasi
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Ketat! Hanya 17 Sekolah...
Ketat! Hanya 17 Sekolah dari Depok yang Lolos ke Babak Jakarta Liga Bintang Juara GTV
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
128.000 Warga Israel...
128.000 Warga Israel Dukung Penghentian Genosida di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved