Diduga Mencuri Ikan di Laut Natuna Utara, TNI AL Tangkap Dua Kapal Ikan Berbendera Vietnam

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 19:16 WIB
"Selanjutnya, kapal kedua yang diamankan adalah MV Octopus 285 nomor BV 8799 TS didapati 3 ABK warga negara asing termasuk nakhoda di dalamnya. Diduga kedua kapal tersebut melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal di perairan ZEE Indonesia," terang Komandan Gugus Tempur Laut Koarmada I Laksamana Pertama TNI Dato Rusman.

“Kami secara rutin hadir di laut untuk berpatroli penegakan hukum dan kedaulatan di perairan yurisdiksi nasional utamanya di wilayah kerja Koarmada I. Tidak ada keraguan untuk menegakkan hukum seperti pelanggaran IUU fishing dan pelanggaran wilayah yang sering terjadi,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K, S.E., M.M., menyampaikan, kasus ini merupakan penangkapan ke-3 yang dilakukan oleh unsur patroli TNI AL dalam hal ini Koarmada I di tiga minggu terakhir ini, dengan keseluruhan ada 5 kapal ikan asing yang telah diamankan. "Walaupun ditengah pandemi COVID-19, Koarmada I terus secara rutin hadir di perairan yurisdiksi nasional. Karena ini merupakan salah satu wujud nyata pertangungjawaban jajaran Koarmada I kepada masyarakat Indonesia dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan," tegasnya.

Kapal berbendera Vietnam MV Octopus 277 (BV 99467 TS) dan MV Octopus 285 (BV 8799 TS) beserta 19 ABK dikawal menuju Lanal Ranai untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dua KIA Vietnam tersebut, diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan dikarenakan telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia secara ilegal," pungkas Panglima Koarmada I.
(zil)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!