IGPW Nilai Putusan Diskualifikasi Ilyas-Endang Cacat Prosedur

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 17:12 WIB
Indonesia Government and Parliament Watch (IGPW) menilai keputusan KPU mendiskualifikasi pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU di Pilbub Ogan Ilir cacat prosedur. Foto/Ist
OGAN ILIR - Direktur Indonesia Government and Parliament Watch (IGPW), M Huda Prayoga menilai keputusan KPU mendiskualifikasi pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak di Pilbub Ogan Ilir (OI), Sumsel cacat prosedur.

Menurut Huda, keputusan diskualifikasi terhadap pasangan petahana tersebut cacat prosedur karena dugaan-dugaan pelanggaran yang dilaporkan tidak memenuhi unsur. (Baca juga: KPU Ogan Ilir Diskualifikasi Paslon Bupati Petahana)



"Kalau kita mengikuti dengan seksama antara laporan dugaan-dugaan pelanggaran dan klarifikasi yang diberikan oleh pihak Paslon Ilyas-Endang, kan jelas ya tidak ada yang memenuhi unsur dan tentunya tidak bisa dikatakan sebagai bentuk pelanggaran," kata Huda dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2020). (Baca juga: Oknum Polisi di Ogan Ilir Dilaporkan Soal Penggelapan Rp1,7 Miliar)

Dia mencontohkan soal dugaan pelanggaran bansos COVID-19 yang sudah diklarifikasi dengan jelas. "Kemudian soal dugaan pelanggaran kegiatan Karang Taruna yang mengundang Pak Ilyas dan kebutulan ada Pak Endang. Saya kira ini tidak jelas dan perlu dijabarkan lagi signifikansinya," tambah Huda.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!