IGPW Nilai Putusan Diskualifikasi Ilyas-Endang Cacat Prosedur
Jum'at, 16 Oktober 2020 - 17:12 WIB
Keputusan diskualifikasi tersebut bakal berdampak dan merugikan paslon Ilyas-Endang. Namun, kata Huda, masyarakat Kabupaten OI bisa menilai. "Saya kira masyarakat sudah sangat dewasa dan cerdas ya dalam menilai dan menyikapi hal-hal yang semacam ini, masyarakat pasti bisa menyimpulkan," imbuhnya.
Huda menyatakan bahwa seharusnya dalam momen Pilkada masyarakat dipertontonkan dengan kontestasi adu gagasan, track record calon pemimpin mereka dan lainnya. "Bukan malah dipertontonkan dengan hal-hal yang kurang substantif," lanjutnya.
Lebih lanjut, Huda meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memanggil KPU dan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir terkait keputusan tersebut. "Agar semuanya jelas ya, dan harus diberi sanksi tentunya sesuai ketentuan yang berlaku kalau mereka terbukti tidak beres dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara," katanya.
Huda menyatakan bahwa seharusnya dalam momen Pilkada masyarakat dipertontonkan dengan kontestasi adu gagasan, track record calon pemimpin mereka dan lainnya. "Bukan malah dipertontonkan dengan hal-hal yang kurang substantif," lanjutnya.
Lebih lanjut, Huda meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memanggil KPU dan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir terkait keputusan tersebut. "Agar semuanya jelas ya, dan harus diberi sanksi tentunya sesuai ketentuan yang berlaku kalau mereka terbukti tidak beres dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara," katanya.
(shf)
Lihat Juga :