Puluhan Motor Hasil Curian Diamankan Satreskrim Polresta Barelang
Jum'at, 16 Oktober 2020 - 14:02 WIB
Kemudian para pelaku tersebut dibawa ke Polsek Sagulung guna pemeriksaan lebih lanjut. Dimana anggota Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan sepeda motor dan selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Sagulung guna diproses lebih lanjut.
"Pasal yang dilanggar Adalah Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas dia.
Sementara itu, Kapolresta Barelang Polda Kepri AKBP Yos Guntur Yudi membenarkan Opsnal Reskrim Polsek Sagulung telah melakukan penangkapan atas Perkara Tindak Pidana Pencurian (curanmor) dan membenarkan saat ini sudah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Sagulung.
Kapolresta juga mengimbau kepada masyarakat Kota Batam apabila merasa kehilangan sepeda motor agar segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung.
"Kami mengamankan puluhan kendaraan roda dua hasil curian, bagi masyarakat yang merasa kehilangan bisa menghubungi Polsek Sagulung," kata dia melalui Kasubaghumas AKP Betty Novia.
"Pasal yang dilanggar Adalah Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas dia.
Sementara itu, Kapolresta Barelang Polda Kepri AKBP Yos Guntur Yudi membenarkan Opsnal Reskrim Polsek Sagulung telah melakukan penangkapan atas Perkara Tindak Pidana Pencurian (curanmor) dan membenarkan saat ini sudah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Sagulung.
Kapolresta juga mengimbau kepada masyarakat Kota Batam apabila merasa kehilangan sepeda motor agar segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung.
"Kami mengamankan puluhan kendaraan roda dua hasil curian, bagi masyarakat yang merasa kehilangan bisa menghubungi Polsek Sagulung," kata dia melalui Kasubaghumas AKP Betty Novia.
(nth)
Lihat Juga :