Puluhan Motor Hasil Curian Diamankan Satreskrim Polresta Barelang

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 14:02 WIB
loading...
Puluhan Motor Hasil Curian Diamankan Satreskrim Polresta Barelang
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan saat konferensi pers yang berlangsung di Mapolresta Barelang, Jumat (16/10/2020). Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Satreskrim Polresta Barelang mengungkap puluhan kasus pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ) yang terjadi di Batam. Puluhan kasus curanmor ini terjadi di wilayah hukum Polsek Sagulung.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan yang didampingi Kapolsek Sagulung AKP Yusriadi Yusuf dan Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia saat konferensi pers yang berlangsung di Mapolresta Barelang, Jumat (16/10/2020).(Baca juga: Kapolresta Barelang Beri Bantuan Sembako untuk Warga Korban Puting Beliung )

"Dari pengungkapan ini, kita berhasil menangkap 3 orang tersangka yakni Sadam Silvester, Ari Panjaitan Alias Acil dan Hari Susanto," ujar Andri. (Baca juga: Usman Gagah Berani Kejar Pelaku Curanmor, Ini Hasilnya )

Ketiga tersangka ini ditangkap dengan dasar penangkapan Laporan Polisi : LP – B / 548/ X / 2020 / SEK – SGL, Tanggal 1 Oktober 2020 dan LP – B / 312 / IX / 2020 / SEK- BATU AJI , Tanggal 3 September 2020.

Ada pun barang bukti puluhan sepeda motor yang diamankan yakni terdiri dari 10 unit sepeda motor Honda Beat, 3 unit sepeda motor Mio Sporty, 1 unit sepeda motor Suzuki Nex, 3 unit sepeda motor Kawasaki Ninja, 7 unit sepeda motor Satria Fu, 2 unit sepeda Motor Scoopy, 3 unit sepeda motor Vario, 1 unit sepeda motor Vega R, 1 unit sepeda motor Vixion, 1 unit sepeda motor Bison, 1 unit sepeda motor Jupiter Max, 1 unit sepeda motor Shogun dan 2 unit Smsepeda motor Smash.

"Alat yang digunakan yakni 1 unit kunci 8 goyang dan 1 buah mata kunci besi yang sudah di runcingkan," kata dia.

Diceritakannya bahwa kronologis kejadian ini yakni pada Rabu (30/9/20) sekira pukul 05.27 WIB, pada saat salah seorang korban sedang tidur di Hotel S Kostel Kawasan Center Park Kecamatan Sagulung Kota Batam. Kemudian korban yang juga pelapor ini dibangunkan oleh temannya yang mengatakan bahwa sepeda motor milik pelapor yang di parkirkan di parkiran Hotel tersebut sudah tidak ada lagi.

"Mendengar hal tersebut kemudian pelapor langsung menuju keparkiran dan pelapor melihat 1 unit sepeda motor Merk Kawasaki Ninja SS Warna Merah, BP 6653 FH, No Kendaraan MH4KR15NCKP19159 dan Nomor Mesin KR150LEP93944 Milik pelapor tersebut yang sebelumnya di parkirkan di parkiran Hotel tersebut sudah tidak ada lagi," kata dia.

Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar RP. 25.000.000. Menindaklanjuti adanya Laporan Polisi tersebut diatas, kemudian Unit Reskrim Polsek Sagulung melakukan serangkaian penyelidikan melalui rekaman CCTV yang ada di Hotel tersebut dan Pada Hari Sabtu (3/10/20) sekira Pukul 17.00 WIB.

Unit Opsnal Polsek Sagulung yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Rifi Hamdani Sitohang mendapat informasi bahwa yang menjadi pelaku dari curanmor tersebut yang diketahui bernama Sadam Silvester berada di sebuah Kos Kosan yang berada di Bengkong Harapan II Kecamatan Bengkong Kota Batam.

"Selanjutnya, Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut dan dari tangan pelaku tersebut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban, 1 unit kunci 8 goyang dan 1 buah mata besi yang sudah diruncingkan," kata dia.

Kemudian Pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Sagulung guna pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku Sadam Silvester tersebut didapat keterangan bahwa pelaku Sadam Silverster melakukan pencurian sepeda motor milik korban di lakukan bersama 2 orang teman pelaku.

"Kemudian setelah di lakukan pengembangan sekira pukul 18.00 WIB, Opsnal Reskrim Polsek Sagulung yang di Pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Rifi Hamdani Sitohang berhasil menangkap pelaku Ari Panjaitan Alias Acil dan Hari Susanto Di Bengkong Palapa Kecamatan Bengkong Kota Batam," kata Andri.

Kemudian para pelaku tersebut dibawa ke Polsek Sagulung guna pemeriksaan lebih lanjut. Dimana anggota Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan sepeda motor dan selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Sagulung guna diproses lebih lanjut.

"Pasal yang dilanggar Adalah Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas dia.

Sementara itu, Kapolresta Barelang Polda Kepri AKBP Yos Guntur Yudi membenarkan Opsnal Reskrim Polsek Sagulung telah melakukan penangkapan atas Perkara Tindak Pidana Pencurian (curanmor) dan membenarkan saat ini sudah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Sagulung.

Kapolresta juga mengimbau kepada masyarakat Kota Batam apabila merasa kehilangan sepeda motor agar segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung.

"Kami mengamankan puluhan kendaraan roda dua hasil curian, bagi masyarakat yang merasa kehilangan bisa menghubungi Polsek Sagulung," kata dia melalui Kasubaghumas AKP Betty Novia.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2717 seconds (0.1#10.140)