Gugatan Idham soal Dana Persiba Ditolak, Suharsono: Ini Kemenangan Rakyat

Kamis, 15 Oktober 2020 - 21:00 WIB
Sidang putusan gugatan pengembalian dana hibah Persiba di PN Bantul. Hakim memutuskan gugatan Idham Samawi ditolak. FOTO : SINDOnews/Ainun Najib
BANTUL - Hidup Rakyat..! Hidup Rakyat ...! Teriakan aktivis antikorupsi mengelegar di ruang sidang PN Bantul, Kamis (15/10/2020) usai ketua majelis hakim mengetok palu sidang.

Hakim memutuskan menolak gugatan mantan Bupati Bantul Idham Samawi terhadap Pemkab Bantul terkait pengembalian hibah Persiba senilai Rp11,6 miliar. Hakim juga mengabulkan gugatan rekovensi Pemkab Bantul sehingga dana Rp11,6 miliar tersebut sah milik Pemkab Bantul.(Baca juga : Polemik Hibah Persiba, Dulu Disetor ke Pemkab Sekarang Diminta Kembali )

Sejak pagi psejumlahaktivisi antikorupsi sudah tiba di PN Bantul. Meski sidang sidang sempat molor sekitar dua jam dari jadwal semula, namun putusan hakim ini membuat wajah mereka sumringah. Mereka terlihat saling memberikan selamat atas putusan ini.

“Alhamdulillah tadi sempat ketar ketir juga. Ini uang rakyat kembali ke rakyat. Kita akan kawal nanti di PT dan MA,” tegas Tri Wahyu aktivis antikorupsi yang mengawal kasus ini sejak 9 tahun terakhir.

Sidang dengan nomor perkara 46/Pdt G/2018/PN Bantul ini dipimpin oleh Alimin Ribut Sujono dan hakim anggota masing-masing Koko Riyanto dan Dewi Kurniasari. Baik penggugat dan tergugat keduanya tidak hadir dalam persidangan. Mereka diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.



“Dalam pokok perkara menolak gugatan penguggat untuk seluruhnya. Dalam rekoensi mengabulkan gugatan tergugat untuk sebagian,” terang Alimin saat membacaan putusannya.

Majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp846.000 kepada penggugat. Kepada kedua belah pihak Alimin mempersilahkan mereka untuk menentukan langkah selanjutnya. “Silahkan mau menerima, pikir-pikir atau banding,” terangnya.

Kuasa hukum Pemkab Bantul Muhammad Syafei menyebut dengan putusan hakim ini artinya dana Rp11,6 miliar sah milik Pemkab Bantul. “Uang rakyat kembali ke rayat,” tegasnya.(Baca juga : Putra Amien Rais Semangati Gerbong Biru Menangkan Noto )

Syafei menilai pertimbangn yang diambil majelsi hakim untuk memutuskan perkara ini sangat tepat. Menurutnya penggugat tidak bisa menujukkan laporan penggunaan dana yang diklaim telah digunakan untuk operasional Persiba saat mengarungi musim kompetisi pada 2011 silam. “Tuduhan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum juga tidak bisa dibuktikan,” tegas advokad yang hobi touring ini.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More