Siapkan 6 PSK Muda, Polres Gresik Gerebek Warkop Esek-Esek

Kamis, 15 Oktober 2020 - 13:46 WIB


“Iya saya menyediakan PSK untuk tamu lelaki hidung belang,” kata tersangka.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, tersangka dijerat pasal 296 KUHP tentang prostitusi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Polisi menggerebek warkop prostitusi karena menimbulkan keresahan warga sekitar. Polres Gresik terus menggelar razia praktik prostitusi berkedok warkop di sejumlah wilayah di Gresik karena menimbulkan keresahan warga sekitar. (BACA JUGA: Habib Rizieq Segera Pulang ke Tanah Air, FPI: Alhamdulillah)
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!