Nekat Mudik, Ini Sanksi bagi ASN Pemprov Jabar
Rabu, 06 Mei 2020 - 20:53 WIB
Sanksi kategori kedua diberikan kepada ASN yang kedapatan mudik mulai 6 April 2020 lalu berupa hukuman sedang, mulai penundaan kenaikan gaji dan penundaan kenaikan pangkat.
Sedangkan sanksi kategori ketiga diberikan kepada ASN yang nekat mudik mulai 9 April 2020 atau setelah terbitnya surat edaran kementerian.
"Ini hukumannya berat. Bisa penundaan kenaikan pangkat, bisa diturunkan pangkatnya selama 3 tahun, bisa non job atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Ini berat," tegasnya.
Daud memastikan, ASN yang membandel bakal menerima sanksi tersebut. Sebab, ASN harus menjadi contoh yang baik, terutama dalam mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
"Termasuk di dalamnya aturan tidak mudik. Tunda dulu, setelah pandemik selesai baru kita laksanakan mudik," tandasnya.
Sedangkan sanksi kategori ketiga diberikan kepada ASN yang nekat mudik mulai 9 April 2020 atau setelah terbitnya surat edaran kementerian.
"Ini hukumannya berat. Bisa penundaan kenaikan pangkat, bisa diturunkan pangkatnya selama 3 tahun, bisa non job atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Ini berat," tegasnya.
Daud memastikan, ASN yang membandel bakal menerima sanksi tersebut. Sebab, ASN harus menjadi contoh yang baik, terutama dalam mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
"Termasuk di dalamnya aturan tidak mudik. Tunda dulu, setelah pandemik selesai baru kita laksanakan mudik," tandasnya.
(muh)
Lihat Juga :