Nekat Mudik, Ini Sanksi bagi ASN Pemprov Jabar
Rabu, 06 Mei 2020 - 20:53 WIB
Foto/ilustrasi.istimewa
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat menyiapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik di tengah kebijakan larangan mudik demi menekan penyebaran COVID-19.
Sekretaris dan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Ahmad memastikan, Pemprov Jabar sudah menyiapkan sanksi bagi ASN yang nekat mudik.
Ada tiga kategori sanksi bagi ASN yang kedapatan mudik, sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait larangan mudik bagi ASN. "Ada sanksi ringan, sedang, dan berat" sebut Daud, Rabu (6/5/2020).
Dia menjelaskan, sanksi kategori pertama berupa sanksi ringan diberikan kepada ASN yang mudik mulai 30 Maret lalu atau sebelum keluar surat edaran dari kementerian.
"Akan dihukum disiplin ringan berupa teguran dari atasan secara lisan maupun tulisan. Ini masuk kategori satu," katanya.
(Baca: Mudik Dilarang, Refly Harun: Perintah UU Pemerintah Wajib Jamin Makanan Masyarakat)
Sekretaris dan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Ahmad memastikan, Pemprov Jabar sudah menyiapkan sanksi bagi ASN yang nekat mudik.
Ada tiga kategori sanksi bagi ASN yang kedapatan mudik, sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait larangan mudik bagi ASN. "Ada sanksi ringan, sedang, dan berat" sebut Daud, Rabu (6/5/2020).
Dia menjelaskan, sanksi kategori pertama berupa sanksi ringan diberikan kepada ASN yang mudik mulai 30 Maret lalu atau sebelum keluar surat edaran dari kementerian.
"Akan dihukum disiplin ringan berupa teguran dari atasan secara lisan maupun tulisan. Ini masuk kategori satu," katanya.
(Baca: Mudik Dilarang, Refly Harun: Perintah UU Pemerintah Wajib Jamin Makanan Masyarakat)
Lihat Juga :