Nekat Mudik, Ini Sanksi bagi ASN Pemprov Jabar

Rabu, 06 Mei 2020 - 20:53 WIB
loading...
Nekat Mudik, Ini Sanksi...
Foto/ilustrasi.istimewa
A A A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat menyiapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik di tengah kebijakan larangan mudik demi menekan penyebaran COVID-19.

Sekretaris dan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Ahmad memastikan, Pemprov Jabar sudah menyiapkan sanksi bagi ASN yang nekat mudik.

Ada tiga kategori sanksi bagi ASN yang kedapatan mudik, sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait larangan mudik bagi ASN. "Ada sanksi ringan, sedang, dan berat" sebut Daud, Rabu (6/5/2020).

Dia menjelaskan, sanksi kategori pertama berupa sanksi ringan diberikan kepada ASN yang mudik mulai 30 Maret lalu atau sebelum keluar surat edaran dari kementerian.

"Akan dihukum disiplin ringan berupa teguran dari atasan secara lisan maupun tulisan. Ini masuk kategori satu," katanya.

(Baca: Mudik Dilarang, Refly Harun: Perintah UU Pemerintah Wajib Jamin Makanan Masyarakat)

Sanksi kategori kedua diberikan kepada ASN yang kedapatan mudik mulai 6 April 2020 lalu berupa hukuman sedang, mulai penundaan kenaikan gaji dan penundaan kenaikan pangkat.

Sedangkan sanksi kategori ketiga diberikan kepada ASN yang nekat mudik mulai 9 April 2020 atau setelah terbitnya surat edaran kementerian.

"Ini hukumannya berat. Bisa penundaan kenaikan pangkat, bisa diturunkan pangkatnya selama 3 tahun, bisa non job atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Ini berat," tegasnya.

Daud memastikan, ASN yang membandel bakal menerima sanksi tersebut. Sebab, ASN harus menjadi contoh yang baik, terutama dalam mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

"Termasuk di dalamnya aturan tidak mudik. Tunda dulu, setelah pandemik selesai baru kita laksanakan mudik," tandasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Perubahan Nama...
Dukung Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat, PAN: Aspirasi Masyarakat Harus Dihormati
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Biadab, OPM Tembak Mati...
Biadab, OPM Tembak Mati ASN di Yahukimo Papua
Kisah Tono Suwarna,...
Kisah Tono Suwarna, Tinggalkan PNS Kini Jadi Petani Sukses Bawang Merah di Jabar
Layanan Publik di Aceh...
Layanan Publik di Aceh Pulih Pascabencana, Safrizal Sebut Kolaborasi Jadi Kunci
Mendagri: Kebijakan...
Mendagri: Kebijakan WFH Wajib Diikuti Seluruh Pemerintah Daerah
Sambut Baik Kebijakan...
Sambut Baik Kebijakan BKN, Amos Simanjuntak: Kenaikan Pangkat ASN Berbasis Merit Perkuat Reformasi Birokrasi
Mensos Tegaskan Pemain...
Mensos Tegaskan Pemain Judol dan ASN Tak Lagi Jadi Penerima Bansos
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
Rekomendasi
CIA Akui Agresi AS ke...
CIA Akui Agresi AS ke Iran Gagal Total, Ini 4 Indikatornya
Sistem Pertahanan Udara...
Sistem Pertahanan Udara Sudah Diaktifkan, tapi Belum Ada Serangan AS ke Teheran
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 31: Bunda Latifah Terus Mendesak Mining Untuk Segera Mencari Jaka
Berita Terkini
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved