Pjs Bupati Tana Toraja Tunjuk Kadis Kebudayaan Rangkap Plt Kadis Pariwisata
Rabu, 14 Oktober 2020 - 17:36 WIB
Informasi yang diperoleh, Kepala Dinas Pariwisata Tana Toraja, Rospita Napa cuti sebagai ASN di luar tanggungan negara selama 71 hari. Terhitung 26 September hingga 5 Desember 2020. Cuti Kepala Dinas Pariwisata berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tana Toraja nomor: 085-01/IX/2020.
Baca juga: 31 TKD Bapenda Tana Toraja Belum Terima Gaji Sejak Januari 2020
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tana Toraja , Serni Pindan mengakui pihaknya sudah menerima salinan SK Bupati Tana Toraja tentang cuti di luar tanggungan negara atas nama Rospita Napa.
Selama cuti, Rospita Napa diperbolehkan mendampingi suaminya sebagai calon kepala daerah selama masa kampanye.
"Meski begitu, sebagai ASN Rospita Napa harus tetap pasif," ujarnya.
Baca juga: 31 TKD Bapenda Tana Toraja Belum Terima Gaji Sejak Januari 2020
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tana Toraja , Serni Pindan mengakui pihaknya sudah menerima salinan SK Bupati Tana Toraja tentang cuti di luar tanggungan negara atas nama Rospita Napa.
Selama cuti, Rospita Napa diperbolehkan mendampingi suaminya sebagai calon kepala daerah selama masa kampanye.
"Meski begitu, sebagai ASN Rospita Napa harus tetap pasif," ujarnya.
(luq)
Lihat Juga :