Jenguk Suami di Polres Blitar, Istri Selundupkan Sabu dalam Odol

Rabu, 14 Oktober 2020 - 07:23 WIB
“Kasus ini (penyelundupan sabu) sudah ketiga kalinya di tahanan Mapolres Blitar. Dua penyelundupan sebelumnya dilakukan oleh Fajar, teman para tersangka narkoba,” katanya.

(Baca juga: Terobosan Pandemi, Pemkab Blitar Perluas Pasar Telur ke Indonesia Timur )

Selain sabu, dari pengembangan kasus tersebut petugas juga menyita ratusan pil dobel l dan obat-obatan terlarang. Para tersangka juga mengaku melakukan transaksi sabu di dalam rumah tahanan.

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 114 subsidair Pasal 112 juncto 113 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!