Malas Gunakan Masker, 96.039 Orang di Jateng Terjaring Razia
Selasa, 13 Oktober 2020 - 20:53 WIB
SEMARANG - Sebanyak 96.039 orang di Jateng terjaring operasi gabungan penegakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Jenis pelanggaran terbanyak adalah tak mengenakan masker saat berada di lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan.
Mereka terjaring operasi gabungan yang dilakukan oleh Satpol PP Jateng bersama TNI/Polri, Satpol PP kabupaten/kota, dan Dinas Kesehatan periode 24 Agustus-12 Oktober 2020. Usia pelanggar paling banyak adalah 20-39 tahun. Jika dilihat dari profesi, maka paling banyak adalah pegawai swasta, pelajar/mahasiswa, kemudian PNS dan TNI/Polri. (Baca juga: Miris, Balita Tewas Tercebur ke Dalam Ember saat Mau Mandi)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jateng, Budiyanto EP menjelaskan bahwa penegakan protokol kesehatan sudah dilakukan sejak Maret 2020 oleh masing-masing Satpol PP kabupaten/kota secara mandiri. (Baca juga: Penculikan dan Penganiayaan Mahasiswa di Pidie Aceh Terungkap, Ini Pelakunya)
“Kegiatan penegakan mulai digalakkan semenjak 24 Agustus, saat Pak Gubernur memberi perintah secara lisan,” kata Budiyanto di sela-sela operasi gabungan penegakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di kawasan objek wisata Bukit Cinta dan Kampoeng Banyumili Kabupaten Semarang, Selasa (13/10/2020).
Budiyanto mengungkapkan titik operasi gabungan ini adalah semua lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan orang. Seperti di jalan, tempat wisata, pabrik, hingga pasar tradisional. Pada awal-awal operasi menyasar perkotaan, dan kini mengarah ke pinggiran hingga masuk ke wilayah kecamatan. Sesuai rencana, operasi gabungan ini dilakukan hingga akhir November atau awal Desember.
Bagi yang terjaring operasi gabungan, akan diberikan sosialisasi cara memilih dan penggunaan masker yang benar, melakukan jaga jarak, serta rutin cuci tangan. Pelanggar protokol kesehatan juga dikenakan sanksi dengan memilih menyanyikan lagu Indonesia Raya, melafalkan Pancasila, dan bagi mereka yang muda dan sehat bisa push up semampunya.
“Kalau enggak punya masker, maka kami beri. Tapi kalau dilihat secara grafik, sudah terjadi peningkatan kesadaran masyarakat dalam melakukan protokol kesehatan,” ujarnya.
Operasi gabungan itu dihadiri Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto dan sejumlah anggota DPRD. Anggota Komisi B DPRD Jateng, Siti Ambar Fathonah, turut memberikan sosialisasi pada mereka yang terjaring operasi gabungan. “Masker harus dipakai. Anggap saja diri kita atau teman kita itu terkena (Covid-19). Jadi harus waspada dan saling melindungi,” katanya.
Mereka terjaring operasi gabungan yang dilakukan oleh Satpol PP Jateng bersama TNI/Polri, Satpol PP kabupaten/kota, dan Dinas Kesehatan periode 24 Agustus-12 Oktober 2020. Usia pelanggar paling banyak adalah 20-39 tahun. Jika dilihat dari profesi, maka paling banyak adalah pegawai swasta, pelajar/mahasiswa, kemudian PNS dan TNI/Polri. (Baca juga: Miris, Balita Tewas Tercebur ke Dalam Ember saat Mau Mandi)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jateng, Budiyanto EP menjelaskan bahwa penegakan protokol kesehatan sudah dilakukan sejak Maret 2020 oleh masing-masing Satpol PP kabupaten/kota secara mandiri. (Baca juga: Penculikan dan Penganiayaan Mahasiswa di Pidie Aceh Terungkap, Ini Pelakunya)
“Kegiatan penegakan mulai digalakkan semenjak 24 Agustus, saat Pak Gubernur memberi perintah secara lisan,” kata Budiyanto di sela-sela operasi gabungan penegakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di kawasan objek wisata Bukit Cinta dan Kampoeng Banyumili Kabupaten Semarang, Selasa (13/10/2020).
Budiyanto mengungkapkan titik operasi gabungan ini adalah semua lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan orang. Seperti di jalan, tempat wisata, pabrik, hingga pasar tradisional. Pada awal-awal operasi menyasar perkotaan, dan kini mengarah ke pinggiran hingga masuk ke wilayah kecamatan. Sesuai rencana, operasi gabungan ini dilakukan hingga akhir November atau awal Desember.
Bagi yang terjaring operasi gabungan, akan diberikan sosialisasi cara memilih dan penggunaan masker yang benar, melakukan jaga jarak, serta rutin cuci tangan. Pelanggar protokol kesehatan juga dikenakan sanksi dengan memilih menyanyikan lagu Indonesia Raya, melafalkan Pancasila, dan bagi mereka yang muda dan sehat bisa push up semampunya.
“Kalau enggak punya masker, maka kami beri. Tapi kalau dilihat secara grafik, sudah terjadi peningkatan kesadaran masyarakat dalam melakukan protokol kesehatan,” ujarnya.
Operasi gabungan itu dihadiri Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto dan sejumlah anggota DPRD. Anggota Komisi B DPRD Jateng, Siti Ambar Fathonah, turut memberikan sosialisasi pada mereka yang terjaring operasi gabungan. “Masker harus dipakai. Anggap saja diri kita atau teman kita itu terkena (Covid-19). Jadi harus waspada dan saling melindungi,” katanya.
(shf)
tulis komentar anda