KPU Rembang: Ribuan Pemilih Belum Punya E-KTP
Selasa, 13 Oktober 2020 - 15:16 WIB
REMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang , Rabu 14 September 2020 akan menggelar rekapitulasi penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang berhak menyalurkan hak suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang 9 Desember 2020.
Ketua KPU Kabupaten Rembang, M Ika Iqbal Fahmi mengatakan, berdasarkan rekap tingkat kecamatan, totalnya 490.690 orang pemilih. Bisa saja jumlahnya akan berubah sedikit, menyusul ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). (Baca juga: 550 Personel Disiagakan, Jangan Bikin Rusuh di Pilkada Rembang )
“Besok akan kami rekap di tingkat kabupaten sekaligus penetapan DPT. Karena ada temuan dari Bawaslu, bisa saja jumlahnya tambah atau kurang sedikit,“ kata dia, Selasa (13/10/2020). (Baca juga: Data KPU Bocor, Ada Peluang Bagi Kejahatan Siber )
Menurut Iqbal, data pemilih ini menjadi sangat penting dalam penyelenggaraan Pilkada, karena sebagai dasar pencetakan surat suara, ditambah dengan 2,5% surat suara cadangan.
“Desain surat suara Pilbup sudah jadi dan telah disampaikan kepada pasangan calon. Mereka sudah menyetujui desain tersebut,“ kata warga Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan ini.
Iqbal mengatakan, adapun yang menjadi kendala saat ini adalah pemilih wajib membawa KTP elektronik (e-KTP), saat akan mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS). Padahal jika mengacu data saat ini, pemilih yang belum mempunyai KTP elektronik di Kabupaten Rembang sebanyak 4.439 orang, kemudian pemegang surat keterangan (Suket) pengganti sementara KTP elektronik 2.044 orang.
“Semoga saja ada surat edaran seperti Pemilu Legislatif lalu, bahwa pemilih tidak wajib bawa KTP elektronik. Tapi informasi terakhir yang saya peroleh, dari Menteri Dalam Negeri mewajibkan pemilih bawa KTP elektronik. Data di atas hasil pendataan kami, kalau data Dindukcapil malah jauh lebih tinggi,“ kata dia.
KPU sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang, terkait masalah ini. Menurut dia, masih ada waktu sekira 2 bulan, supaya warga lekas melakukan perekaman data dan akhirnya mereka bisa mengantongi KTP elektronik.
Ketua KPU Kabupaten Rembang, M Ika Iqbal Fahmi mengatakan, berdasarkan rekap tingkat kecamatan, totalnya 490.690 orang pemilih. Bisa saja jumlahnya akan berubah sedikit, menyusul ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). (Baca juga: 550 Personel Disiagakan, Jangan Bikin Rusuh di Pilkada Rembang )
“Besok akan kami rekap di tingkat kabupaten sekaligus penetapan DPT. Karena ada temuan dari Bawaslu, bisa saja jumlahnya tambah atau kurang sedikit,“ kata dia, Selasa (13/10/2020). (Baca juga: Data KPU Bocor, Ada Peluang Bagi Kejahatan Siber )
Menurut Iqbal, data pemilih ini menjadi sangat penting dalam penyelenggaraan Pilkada, karena sebagai dasar pencetakan surat suara, ditambah dengan 2,5% surat suara cadangan.
“Desain surat suara Pilbup sudah jadi dan telah disampaikan kepada pasangan calon. Mereka sudah menyetujui desain tersebut,“ kata warga Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan ini.
Iqbal mengatakan, adapun yang menjadi kendala saat ini adalah pemilih wajib membawa KTP elektronik (e-KTP), saat akan mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS). Padahal jika mengacu data saat ini, pemilih yang belum mempunyai KTP elektronik di Kabupaten Rembang sebanyak 4.439 orang, kemudian pemegang surat keterangan (Suket) pengganti sementara KTP elektronik 2.044 orang.
“Semoga saja ada surat edaran seperti Pemilu Legislatif lalu, bahwa pemilih tidak wajib bawa KTP elektronik. Tapi informasi terakhir yang saya peroleh, dari Menteri Dalam Negeri mewajibkan pemilih bawa KTP elektronik. Data di atas hasil pendataan kami, kalau data Dindukcapil malah jauh lebih tinggi,“ kata dia.
KPU sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang, terkait masalah ini. Menurut dia, masih ada waktu sekira 2 bulan, supaya warga lekas melakukan perekaman data dan akhirnya mereka bisa mengantongi KTP elektronik.
(nth)
tulis komentar anda