Sekap dan Aniaya Intel Polda Jabar Pakai Sekop-Batu, 7 Orang Jadi Tersangka

Senin, 12 Oktober 2020 - 12:54 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago dan Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi saat ekspos kasus penganiayaan terhadap Intel Polda Jabar. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
BANDUNG - Sebanyak 7 orang ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Polri yang bertugas mengamankan unjuk rasa Omnibus Law di Gedung DPRD Jabar dan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada Kamis 8 Oktober 2020 malam.

Penganiayaan terhadap anggota Polri yang bertugas di satuan Ditintelkam Polda Jabar terjadi di posko relawan Jalan Sultan Agung, Kota Bandung Dari tujuh tersangka, tiga ditahan dan empat lainnya tak ditahan karena masih di bawah umur. (BACA JUGA: 3 Hari Demo Anarkistis Tolak UU Cipta Kerja di Bandung, Polisi Amankan 429 Orang )

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, selama tiga hari aksi unjuk rasa Selasa (6/10/2020) hingga Kamis (8/10/2020), terjadi tindakan anarkistis baik terhadap fasilitas umum maupun polisi yang bertugas mengamankan unjuk rasa. (BACA JUGA: Tasikmalaya Geger, Mayat Perempuan Paruh Baya Ditemukan di Gorong-gorong )

Atas tindakan anarkistis dan penganiayaan terhadap anggota Polri tersebut, kata Kabid Humas, Polda Jabar dan jajaran melalukan langkah hukum terhadap aksi anarkistis yang diduga dilakukan para demonstran. (BACA JUGA: Legenda Sumur Bandung dan Kisah None Belanda Temani Wisatawan )

Hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Kabid Humas, sebanyak 75 orang diamankan. Namun hanya tujuh yang ditetapkan tersangka. "Dari tujuh tersangka itu, tiga ditahan dan empat tidak ditahan karena berstatus mahasiswa dan pelajar," kata Kabid Humas bersama Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (12/10/2020).





Tiga pelaku penganiayaan terhadap anggota Polri. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi

Kombes Pol Erdi mengemukakan, tujuh tersangka disidik oleh. penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Identitas tiga tersangka yang ditahan antara lain, Deni Ramdani warga Kabupaten Bandung, Cucu Heriyanto warga Kabupaten Ciamis, dan Dwi Hendra, Kota Bandung. Sedangkan empat tersangka yang tidak ditahan yakni, SLK, SS, RK, dan DS.

"Para tersangka dijerat Pasal 351 dan 170 KUHPidana tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujar Kombes Pol Erdi.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More