Sekap dan Aniaya Intel Polda Jabar Pakai Sekop-Batu, 7 Orang Jadi Tersangka
Senin, 12 Oktober 2020 - 12:54 WIB
Tiga pelaku penganiayaan terhadap anggota Polri. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
Kombes Pol Erdi mengemukakan, tujuh tersangka disidik oleh. penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Identitas tiga tersangka yang ditahan antara lain, Deni Ramdani warga Kabupaten Bandung, Cucu Heriyanto warga Kabupaten Ciamis, dan Dwi Hendra, Kota Bandung. Sedangkan empat tersangka yang tidak ditahan yakni, SLK, SS, RK, dan DS.
"Para tersangka dijerat Pasal 351 dan 170 KUHPidana tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujar Kombes Pol Erdi.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, penganiayaan itu dialami Brigadir Azis, anggota Ditintelkam Polda Jabar. Peristiwa itu terjadi di posko relawan Jalan Sultan Agung Nomor 12, Kota Bandung pada Kamis (8/10/2020).