Rawan Kecelakaan, Daop 4 Semarang Tutup 159 Perlintasan Sebidang Liar
Senin, 12 Oktober 2020 - 11:34 WIB
SEMARANG - PT Kereta Ap i Indonesia (Persero) menilai keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, operator, dan pengguna jalan memiliki peran masing-masing yang sama pentingnya.
“Kami mengharapkan dukungan dari berbagai pihak agar keselamatan di perlintasan sebidang kereta api dapat tercipta,” kata Humas Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro, Senin (12/10/2020).
Ia menyebutkan, terdapat 3 unsur untuk menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang yaitu dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya. (Baca: KAI Tutup 124 Perlintasan Sebidang Liar per Oktober 2020 )
Di sisi infrastruktur, lanjut dia, evaluasi perlintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.
“Perlintasan sebidang seharusnya dibuat tidak sebidang yaitu menjadi flyover dan underpass untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan. Langkah lain dengan menutup perlintasan sebidang yang tidak berizin atau liar. Yang terakhir peningkatan keselamatan dengan pemasangan Peralatan Keselamatan Perlintasan Sebidang dan disertai dengan pemasangan Perlengkapan Jalan,” jelasnya.
Menurutnya, peningkatan dan pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.(Baca: Penyelesaian Masalah Perlintasan Sebidang Tanggung Jawab Bersama )
Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37. Disebutkan, sampai saat ini KAI Daop 4 Semarang terdapat 578 perlintasan sebidang resmi, 207 perlintasan Tidak Dijaga dan 66 perlintasan liar.
Hingga tahun 2020, sampai awal Oktober, KAI Daop 4 Semarang sudah menutup / mematok 159 perlintasan sebidang liar dengan tujuan untuk normalisasi jalur KA dan peningkatan keselamatan perjalanan KA.
”Sedangkan 116 perlintasan sebidang sudah dijaga, baik dari petugas KAI, Pemda maupun Swasta, dan juga 30 perlintasan sudah berwujud fly over dan under pass,” sebutnya.
“Kami mengharapkan dukungan dari berbagai pihak agar keselamatan di perlintasan sebidang kereta api dapat tercipta,” kata Humas Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro, Senin (12/10/2020).
Ia menyebutkan, terdapat 3 unsur untuk menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang yaitu dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya. (Baca: KAI Tutup 124 Perlintasan Sebidang Liar per Oktober 2020 )
Di sisi infrastruktur, lanjut dia, evaluasi perlintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.
“Perlintasan sebidang seharusnya dibuat tidak sebidang yaitu menjadi flyover dan underpass untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan. Langkah lain dengan menutup perlintasan sebidang yang tidak berizin atau liar. Yang terakhir peningkatan keselamatan dengan pemasangan Peralatan Keselamatan Perlintasan Sebidang dan disertai dengan pemasangan Perlengkapan Jalan,” jelasnya.
Menurutnya, peningkatan dan pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.(Baca: Penyelesaian Masalah Perlintasan Sebidang Tanggung Jawab Bersama )
Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37. Disebutkan, sampai saat ini KAI Daop 4 Semarang terdapat 578 perlintasan sebidang resmi, 207 perlintasan Tidak Dijaga dan 66 perlintasan liar.
Hingga tahun 2020, sampai awal Oktober, KAI Daop 4 Semarang sudah menutup / mematok 159 perlintasan sebidang liar dengan tujuan untuk normalisasi jalur KA dan peningkatan keselamatan perjalanan KA.
”Sedangkan 116 perlintasan sebidang sudah dijaga, baik dari petugas KAI, Pemda maupun Swasta, dan juga 30 perlintasan sudah berwujud fly over dan under pass,” sebutnya.
(don)
tulis komentar anda