Sosialisasi Perbup No 67 Tahun 2020 Gencar Dilakukan

Senin, 12 Oktober 2020 - 11:12 WIB
Lanjut Demoon, bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker maka akan diberi kalung kertas yang bertuliskan Pelanggar Protokol Kesehatan. Ia juga menerangkan tentang sanksi lisan maupun tertulis dan sekaligus membagikan masker kepada sipelanggar tersebut. "Memang di Kecamatan Lais ada seorang warga yang terkonfirmasi positif sekarang dalam perawatan InshaAllah akan segera sembuh dan kami yakin apabila warganya mematuhi Protokes maka Kecamatan Lais ini akan memasuki zona hijau," imbuhnya.

Sementara Ketua Karang Taruna Kecamatan Lais Ahmad Fauzi SSi, menyampaikan bahwa berkat kegigihan Camat Lais mensosialisasikan Perbup Nomor 67 Tahun 2020 itu maka Kecamatan Lais akan berada di zona hijau, mengingat masyarakatnya telah menyadari bahaya Pandemi Covid-19. "Kini masyarakat di Kecamatan Lais telah mematuhi Protokes dan mentaati Perbup Nomor 67 buktinya ketika kami berkeliling kampung rata-rata warga yang keluar rumah memakai masker, walau demikian sosialisasi Perbup Nomor 67 Tahun 2020 terus dilakukan," tuturnya.

Ahmad Fauzi mengajak masyarakat selalu mematuhi Perbup Nomor 67, selain itu ia juga mengajak masyarakat menerapkan perilaku hidup bersih. "Kalau keduanya diterapkan maka InshaAllah kita terhindar dari Pandemi tersebut," tandasnya.

Sosialisasi itu juga dihadiri Babinsa Lais Setda Jerry, Sekcam Lais Marsofi SKM MM, Kepala Puskesmas Gardu Harapan Alexander SKM MKes, dan Kepala Desa Tanjung Agung Barat Ahyar DS.
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!