Sosialisasi Perbup No 67 Tahun 2020 Gencar Dilakukan
Senin, 12 Oktober 2020 - 11:12 WIB
Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2020 tentang wajib mematuhi Protokol Kesehatan (Protokes) COVID-19, Sabtu (10/10/2020).
LAIS - Pemerintah Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin terus menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2020 tentang wajib mematuhi Protokol Kesehatan (Protokes) COVID-19 meski dihari libur kerja, Sabtu (10/10/2020).
Dalam Perbup Nomor 67 tersebut apabila melakukan pelanggaran akan ada denda dan sanksi berupa teguran lisan atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan memakai rompi juga dendam uang Rp20.000/ orang.
Camat Camat Lais Demoon Hardian Eka Suza SSTP MSi, yang memimpin langsung sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tersebut mengatakan seiring meningkatnya kasus Corona di Bumi Serasan Sekate maka sosialisasi Perbup Nomor 67 tersebut digencarkan hingga ke pelosok-pelosok desa yang ada di Kecamatan Lais. "Tidak ada istilah libur maka kami dari Kecamatan Lais bersama Kapolsek, Babinsa, Kepala Puskesmas, karang taruna Kecamatan Lais, hingga Kepala Desa bersama mensosialisasikan Perbup Nomor 67 tahun 2020 tersebut," kata Demoon.
Dikatakannya kegiatan itu dilakukan dengan berkeliling kampung, menyampaikaan kepada masyarakat terutama di areal pasar baik pedagang maupun pembeli agat terus mematuhi Protokes sekaligus menyosialisasikan Perbup Nomor 67 tersebut dengan cara 3 M yakni Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak. "Alhamdulillah, masyarakat sudah menyadari bahaya penyebaran Pandemi COVID-19, rata-rata warga sudah memakai masker, memang ada satu atau dua orang warga yang tidak memakai masker," bebernya.
Dalam Perbup Nomor 67 tersebut apabila melakukan pelanggaran akan ada denda dan sanksi berupa teguran lisan atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan memakai rompi juga dendam uang Rp20.000/ orang.
Camat Camat Lais Demoon Hardian Eka Suza SSTP MSi, yang memimpin langsung sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tersebut mengatakan seiring meningkatnya kasus Corona di Bumi Serasan Sekate maka sosialisasi Perbup Nomor 67 tersebut digencarkan hingga ke pelosok-pelosok desa yang ada di Kecamatan Lais. "Tidak ada istilah libur maka kami dari Kecamatan Lais bersama Kapolsek, Babinsa, Kepala Puskesmas, karang taruna Kecamatan Lais, hingga Kepala Desa bersama mensosialisasikan Perbup Nomor 67 tahun 2020 tersebut," kata Demoon.
Dikatakannya kegiatan itu dilakukan dengan berkeliling kampung, menyampaikaan kepada masyarakat terutama di areal pasar baik pedagang maupun pembeli agat terus mematuhi Protokes sekaligus menyosialisasikan Perbup Nomor 67 tersebut dengan cara 3 M yakni Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak. "Alhamdulillah, masyarakat sudah menyadari bahaya penyebaran Pandemi COVID-19, rata-rata warga sudah memakai masker, memang ada satu atau dua orang warga yang tidak memakai masker," bebernya.
Lihat Juga :