Tak Ingin Kesulitan Mengawasi, Bawaslu Blitar Minta Paslon Urus STTPK
Minggu, 11 Oktober 2020 - 18:55 WIB
Kemudian pasangan Rini Syarifah-Rahmad Santoso yang diusung koalisi PKB, PAN dan PKS. Kedua pasangan, kata Hakam bisa berkampanye dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Pasangan calon dipersilahkan menyampaikan visi misi ke masyarakat. "Sebelum blusukan, kami meminta pasangan calon untuk lebih dulu mengurus STTPK," kata Hakam berharap paslon tidak kucing kucingan dalam bekampanye.
(Baca juga: Wanita Cantik Sembunyikan Sabu Dalam Bra Ditangkap di Hang Nadim )
Keharusan mengantongi STTPK telah diatur dalam PKPU No. 11/2020. Selain STTPK, menurut Hakam, pasangan calon juga diharuskan mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Jika diketahui ada pasangan calon yang melanggar, Bawaslu Kabupaten Blitar , akan menegur dengan membuat surat peringatan. Bawaslu memberikan waktu satu jam peringatan dipatuhi. "Jika tidak dipatuhi kampanye akan dibubarkan," tegas Hakam.
Pasangan calon dipersilahkan menyampaikan visi misi ke masyarakat. "Sebelum blusukan, kami meminta pasangan calon untuk lebih dulu mengurus STTPK," kata Hakam berharap paslon tidak kucing kucingan dalam bekampanye.
(Baca juga: Wanita Cantik Sembunyikan Sabu Dalam Bra Ditangkap di Hang Nadim )
Keharusan mengantongi STTPK telah diatur dalam PKPU No. 11/2020. Selain STTPK, menurut Hakam, pasangan calon juga diharuskan mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Jika diketahui ada pasangan calon yang melanggar, Bawaslu Kabupaten Blitar , akan menegur dengan membuat surat peringatan. Bawaslu memberikan waktu satu jam peringatan dipatuhi. "Jika tidak dipatuhi kampanye akan dibubarkan," tegas Hakam.
(eyt)
Lihat Juga :