Tak Ingin Kesulitan Mengawasi, Bawaslu Blitar Minta Paslon Urus STTPK

Minggu, 11 Oktober 2020 - 18:55 WIB
Bawaslu Kabupaten Blitar, meminta pasangan calon (paslon) kepala daerah sebelum berkampanye untuk mengantongi STTPK dari kepolisian. Foto/Ilustrasi
BLITAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar , meminta pasangan calon (paslon) kepala daerah sebelum berkampanye untuk mengantongi surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK) dari kepolisian.

(Baca juga: Jejak Bhatara Katong, Putra Brawijaya V Raja Terakhir Majapahit )



Adanya STTPK yang juga ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum, bagi Bawaslu Kabupaten Blitar , untuk memudahkan melaksanakan tugas pengawasan. "Jangan sampai kami di Bawaslu kesulitan dalam melakukan pengawasan," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar , Abdul Hakam Sholahuddin kepada wartawan.

Tahapan kampanye Pilkada telah dimulai sejak 26 September-5 Desember. Di Kabupaten Blitar , ada dua pasangan yang berlaga. Yakni pasangan petahana Rijanto-Marheinis Urip Widodo yang diusung PDIP dengan koalisi besarnya. (Baca juga: Sepotong Cerita Gerabah Leluhur Sentani yang Harus Tetap Lestari )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!