Atasi Kemacetan, Sistem Satu Arah Akan Diterapkan di Wisata Pinus

Minggu, 11 Oktober 2020 - 12:15 WIB
Kaur Bin Ops Satlantas Polres Gowa Iptu Ida Ayu Made mengatakan, pihaknya bersama Dishub dan tripika kecamatan telah melakukan survei. Hasilnya kata dia, telah ditentukan tiga titik pemasangan rambu dilarang melintas.

Ketiga titik itu masing-masing, pemasangan rambu dilarang melintas di pertigaan Jalan Karaeng Pado - Jalan Pendidikan. Kemudian rambu dilarang melintas di pertigaan Jalan Pendidikan-Jalan Coleng.

"Sedangkan untuk pertigaan Jalan Dg Jarung-Jalan Coleng akan dipasang rambu dilarang melintas khusus untuk kendaraan roda empat," ungkapnya, Minggu (10/10/2020).

Menurut Iptu Ida, hal ini dilakukan untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi di kawasan wisata hutan Pinus Malino . Karena itu, setelah melakukan survei akan ditindaklanjuti dengan melaksanakan rakor terkait hasil survei ini.

"Selain melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa, Tripika dalam rakor tersebut juga akan diikutsertakan pelaku usaha ,serta tokoh masyarakat di sekitar lokasi tersebut," paparnya.
(agn)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content