Atasi Kemacetan, Sistem Satu Arah Akan Diterapkan di Wisata Pinus
loading...
A
A
A
GOWA - Satlantas Polres Gowa bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa, berencana menerapkan sistem satu arah di Jalan Karaeng Pado yang mengarah ke kawasan wisata hutan Pinus Malino .
Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari mengatakan, dengan adanya rencana pemberlakuan sistem satu arah akan berfungsi meningkatkan kapasitas jalan.
Selain itu lanjutnya, meningkatkan keselamatan terutama di area persimpangan jalan, sehingga terciptanya keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di Kecamatan Tinggi Moncong.
"Kita berharap rencana ini bisa meningkatkan kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan di kawasan wisata puncak Malino , "jelasnya.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengimbau masyarakat Kabupaten Gowa yang hendak menuju Destinasi Wisata di Kecamatan Tinggi Moncong agar berhati hati mengingat sedang di laksanakan perbaikan oleh Balai Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulsel .
Ruas jalan yang di perbaiki di mulai dari Tugu selamat datang Malino Kota Bunga sampai pertigaan Jalan Sultan Hasanuddin, malino Kecamatan Tinggimoncong Kabupaten Gowa.
"Kami berkoordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat penanganan ruas jalan yang mengalami kerusakan sehingga tidak terjadi potensi kecelakaan akibat kondisi jalan yang rusak," tutupnya.
Kaur Bin Ops Satlantas Polres Gowa Iptu Ida Ayu Made mengatakan, pihaknya bersama Dishub dan tripika kecamatan telah melakukan survei. Hasilnya kata dia, telah ditentukan tiga titik pemasangan rambu dilarang melintas.
Ketiga titik itu masing-masing, pemasangan rambu dilarang melintas di pertigaan Jalan Karaeng Pado - Jalan Pendidikan. Kemudian rambu dilarang melintas di pertigaan Jalan Pendidikan-Jalan Coleng.
"Sedangkan untuk pertigaan Jalan Dg Jarung-Jalan Coleng akan dipasang rambu dilarang melintas khusus untuk kendaraan roda empat," ungkapnya, Minggu (10/10/2020).
Menurut Iptu Ida, hal ini dilakukan untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi di kawasan wisata hutan Pinus Malino . Karena itu, setelah melakukan survei akan ditindaklanjuti dengan melaksanakan rakor terkait hasil survei ini.
"Selain melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa, Tripika dalam rakor tersebut juga akan diikutsertakan pelaku usaha ,serta tokoh masyarakat di sekitar lokasi tersebut," paparnya.
Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari mengatakan, dengan adanya rencana pemberlakuan sistem satu arah akan berfungsi meningkatkan kapasitas jalan.
Selain itu lanjutnya, meningkatkan keselamatan terutama di area persimpangan jalan, sehingga terciptanya keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di Kecamatan Tinggi Moncong.
"Kita berharap rencana ini bisa meningkatkan kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan di kawasan wisata puncak Malino , "jelasnya.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengimbau masyarakat Kabupaten Gowa yang hendak menuju Destinasi Wisata di Kecamatan Tinggi Moncong agar berhati hati mengingat sedang di laksanakan perbaikan oleh Balai Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulsel .
Ruas jalan yang di perbaiki di mulai dari Tugu selamat datang Malino Kota Bunga sampai pertigaan Jalan Sultan Hasanuddin, malino Kecamatan Tinggimoncong Kabupaten Gowa.
"Kami berkoordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat penanganan ruas jalan yang mengalami kerusakan sehingga tidak terjadi potensi kecelakaan akibat kondisi jalan yang rusak," tutupnya.
Kaur Bin Ops Satlantas Polres Gowa Iptu Ida Ayu Made mengatakan, pihaknya bersama Dishub dan tripika kecamatan telah melakukan survei. Hasilnya kata dia, telah ditentukan tiga titik pemasangan rambu dilarang melintas.
Ketiga titik itu masing-masing, pemasangan rambu dilarang melintas di pertigaan Jalan Karaeng Pado - Jalan Pendidikan. Kemudian rambu dilarang melintas di pertigaan Jalan Pendidikan-Jalan Coleng.
"Sedangkan untuk pertigaan Jalan Dg Jarung-Jalan Coleng akan dipasang rambu dilarang melintas khusus untuk kendaraan roda empat," ungkapnya, Minggu (10/10/2020).
Menurut Iptu Ida, hal ini dilakukan untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi di kawasan wisata hutan Pinus Malino . Karena itu, setelah melakukan survei akan ditindaklanjuti dengan melaksanakan rakor terkait hasil survei ini.
"Selain melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa, Tripika dalam rakor tersebut juga akan diikutsertakan pelaku usaha ,serta tokoh masyarakat di sekitar lokasi tersebut," paparnya.
(agn)