Terdakwa Kasus Ganja Ini Ajukan Uji Materiil UU Narkotika

Minggu, 11 Oktober 2020 - 10:22 WIB
Dalam Petitumnya, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim MK agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Penjelasan Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143) sepanjang kata pohon, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa Pohon adalah tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum 5 meter.

3. Menyatakan Penjelasan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143) sepanjang kata pohon, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa Pohon adalah tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum 5 meter.

4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. (Baca juga: Cegah COVID-19 di Pesantren, Lima Ponpes Kolaborasi dengan Geliat Airlangga)
(boy)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content