Terdakwa Kasus Ganja Ini Ajukan Uji Materiil UU Narkotika
Minggu, 11 Oktober 2020 - 10:22 WIB
SURABAYA - Terdakwa tindak pidana narkotika penanaman 27 batang ganja dengan tinggi rata-rata 3 cm hingga 40 cm, Ardian Aldiano alias Dino (21), saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada minggu lalu dengan pidana 9 tahun penjara, subsider 3 bulan.
Atas Tuntutan itu, Aldian Aldiano memberikan Kuasa kepada Sitomgum & Co Law Office untuk melakukan permohonan uji materiil Penjelasan Pasal 111 dan Penjelasan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika terhadap Pasal 28D ayat (1) UU Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada permohonan uji materiil yang diterima oleh MK, Singgih Tomi Gumilang, selaku Kuasa Hukum yakin bahwa hak dan atau kewenangan konstitusional Ardian Aldiano untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum tersebut telah dirugikan dengan berlakunya Penjelasan Pasal 111 dan Penjelasan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang dimohonkan pengujian.
Pemohon memohon kepada MK untuk memberikan tafsir konstitusi terhadap kata ‘pohon’ pada Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) yang yang dimohonkan pengujian.
"Karena, dalam penegakan hukum di lapangan, antara tanaman ganja dengan tinggi 1 cm atau tanaman ganja dengan tinggi 5 meter atau lebih, sama-sama disebut sebagai pohon," kata Singgih, Minggu (11/10/2020).
Sehingga, kata dia, bilamana ada perkara penanam 6 tanaman ganja dengan tinggi 1 cm, otomatis akan dikenakan pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Padahal, lanjutnya, dalam website Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta https://dendrology.fkt.ugm.ac.id/2017/08/10/bedanya-herba-perdu-dan-pohon/ telah memberikan tafsir.
"Bahwa pohon adalah tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas, dengan tinggi minimum 5 meter," tandas Singgih. (Baca juga: Hadiri Acara Tok Otok, Eri Cahyadi Dapat Dukungan Warga Madura)
Terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada minggu lalu dengan pidana 9 tahun penjara, subsider 3 bulan.
Atas Tuntutan itu, Aldian Aldiano memberikan Kuasa kepada Sitomgum & Co Law Office untuk melakukan permohonan uji materiil Penjelasan Pasal 111 dan Penjelasan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika terhadap Pasal 28D ayat (1) UU Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada permohonan uji materiil yang diterima oleh MK, Singgih Tomi Gumilang, selaku Kuasa Hukum yakin bahwa hak dan atau kewenangan konstitusional Ardian Aldiano untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum tersebut telah dirugikan dengan berlakunya Penjelasan Pasal 111 dan Penjelasan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang dimohonkan pengujian.
Pemohon memohon kepada MK untuk memberikan tafsir konstitusi terhadap kata ‘pohon’ pada Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) yang yang dimohonkan pengujian.
"Karena, dalam penegakan hukum di lapangan, antara tanaman ganja dengan tinggi 1 cm atau tanaman ganja dengan tinggi 5 meter atau lebih, sama-sama disebut sebagai pohon," kata Singgih, Minggu (11/10/2020).
Sehingga, kata dia, bilamana ada perkara penanam 6 tanaman ganja dengan tinggi 1 cm, otomatis akan dikenakan pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Padahal, lanjutnya, dalam website Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta https://dendrology.fkt.ugm.ac.id/2017/08/10/bedanya-herba-perdu-dan-pohon/ telah memberikan tafsir.
"Bahwa pohon adalah tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas, dengan tinggi minimum 5 meter," tandas Singgih. (Baca juga: Hadiri Acara Tok Otok, Eri Cahyadi Dapat Dukungan Warga Madura)
tulis komentar anda