Terdakwa Kasus Ganja Ini Ajukan Uji Materiil UU Narkotika

Minggu, 11 Oktober 2020 - 10:22 WIB
Pemohon memohon kepada MK untuk memberikan tafsir konstitusi terhadap kata ‘pohon’ pada Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) yang yang dimohonkan pengujian.

"Karena, dalam penegakan hukum di lapangan, antara tanaman ganja dengan tinggi 1 cm atau tanaman ganja dengan tinggi 5 meter atau lebih, sama-sama disebut sebagai pohon," kata Singgih, Minggu (11/10/2020).

Sehingga, kata dia, bilamana ada perkara penanam 6 tanaman ganja dengan tinggi 1 cm, otomatis akan dikenakan pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Padahal, lanjutnya, dalam website Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta https://dendrology.fkt.ugm.ac.id/2017/08/10/bedanya-herba-perdu-dan-pohon/ telah memberikan tafsir.

"Bahwa pohon adalah tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas, dengan tinggi minimum 5 meter," tandas Singgih. (Baca juga: Hadiri Acara Tok Otok, Eri Cahyadi Dapat Dukungan Warga Madura)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!