Terdakwa Kasus Ganja Ini Ajukan Uji Materiil UU Narkotika

Minggu, 11 Oktober 2020 - 10:22 WIB
loading...
Terdakwa Kasus Ganja...
Kuasa hukum Ardian Aldiano, Singgih Tomi Gumilang. Foto/Ist
A A A
SURABAYA - Terdakwa tindak pidana narkotika penanaman 27 batang ganja dengan tinggi rata-rata 3 cm hingga 40 cm, Ardian Aldiano alias Dino (21), saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada minggu lalu dengan pidana 9 tahun penjara, subsider 3 bulan.

Atas Tuntutan itu, Aldian Aldiano memberikan Kuasa kepada Sitomgum & Co Law Office untuk melakukan permohonan uji materiil Penjelasan Pasal 111 dan Penjelasan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika terhadap Pasal 28D ayat (1) UU Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada permohonan uji materiil yang diterima oleh MK, Singgih Tomi Gumilang, selaku Kuasa Hukum yakin bahwa hak dan atau kewenangan konstitusional Ardian Aldiano untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum tersebut telah dirugikan dengan berlakunya Penjelasan Pasal 111 dan Penjelasan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang dimohonkan pengujian.

Pemohon memohon kepada MK untuk memberikan tafsir konstitusi terhadap kata ‘pohon’ pada Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) yang yang dimohonkan pengujian.

"Karena, dalam penegakan hukum di lapangan, antara tanaman ganja dengan tinggi 1 cm atau tanaman ganja dengan tinggi 5 meter atau lebih, sama-sama disebut sebagai pohon," kata Singgih, Minggu (11/10/2020).

Sehingga, kata dia, bilamana ada perkara penanam 6 tanaman ganja dengan tinggi 1 cm, otomatis akan dikenakan pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Padahal, lanjutnya, dalam website Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta https://dendrology.fkt.ugm.ac.id/2017/08/10/bedanya-herba-perdu-dan-pohon/ telah memberikan tafsir.

"Bahwa pohon adalah tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas, dengan tinggi minimum 5 meter," tandas Singgih. (Baca juga: Hadiri Acara Tok Otok, Eri Cahyadi Dapat Dukungan Warga Madura)

Dalam Petitumnya, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim MK agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penjelasan Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143) sepanjang kata pohon, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa Pohon adalah tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum 5 meter.

3. Menyatakan Penjelasan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143) sepanjang kata pohon, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa Pohon adalah tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum 5 meter.

4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. (Baca juga: Cegah COVID-19 di Pesantren, Lima Ponpes Kolaborasi dengan Geliat Airlangga)
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2436 seconds (0.1#10.140)