Terdakwa Kasus Ganja Ini Ajukan Uji Materiil UU Narkotika

Minggu, 11 Oktober 2020 - 10:22 WIB
loading...
Terdakwa Kasus Ganja...
Kuasa hukum Ardian Aldiano, Singgih Tomi Gumilang. Foto/Ist
A A A
SURABAYA - Terdakwa tindak pidana narkotika penanaman 27 batang ganja dengan tinggi rata-rata 3 cm hingga 40 cm, Ardian Aldiano alias Dino (21), saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada minggu lalu dengan pidana 9 tahun penjara, subsider 3 bulan.

Atas Tuntutan itu, Aldian Aldiano memberikan Kuasa kepada Sitomgum & Co Law Office untuk melakukan permohonan uji materiil Penjelasan Pasal 111 dan Penjelasan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika terhadap Pasal 28D ayat (1) UU Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada permohonan uji materiil yang diterima oleh MK, Singgih Tomi Gumilang, selaku Kuasa Hukum yakin bahwa hak dan atau kewenangan konstitusional Ardian Aldiano untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum tersebut telah dirugikan dengan berlakunya Penjelasan Pasal 111 dan Penjelasan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang dimohonkan pengujian.

Pemohon memohon kepada MK untuk memberikan tafsir konstitusi terhadap kata ‘pohon’ pada Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) yang yang dimohonkan pengujian.

"Karena, dalam penegakan hukum di lapangan, antara tanaman ganja dengan tinggi 1 cm atau tanaman ganja dengan tinggi 5 meter atau lebih, sama-sama disebut sebagai pohon," kata Singgih, Minggu (11/10/2020).

Sehingga, kata dia, bilamana ada perkara penanam 6 tanaman ganja dengan tinggi 1 cm, otomatis akan dikenakan pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Padahal, lanjutnya, dalam website Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta https://dendrology.fkt.ugm.ac.id/2017/08/10/bedanya-herba-perdu-dan-pohon/ telah memberikan tafsir.

"Bahwa pohon adalah tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas, dengan tinggi minimum 5 meter," tandas Singgih. (Baca juga: Hadiri Acara Tok Otok, Eri Cahyadi Dapat Dukungan Warga Madura)

Dalam Petitumnya, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim MK agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penjelasan Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143) sepanjang kata pohon, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa Pohon adalah tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum 5 meter.

3. Menyatakan Penjelasan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143) sepanjang kata pohon, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa Pohon adalah tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum 5 meter.

4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. (Baca juga: Cegah COVID-19 di Pesantren, Lima Ponpes Kolaborasi dengan Geliat Airlangga)
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Kasat Resnarkoba Polres...
Kasat Resnarkoba Polres Kukar Ditangkap Terkait Kasus Narkotika
Polisi Lacak Keterlibatan...
Polisi Lacak Keterlibatan Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat di Kasus Peredaran Narkotika
GEBRAK Siap Kerja Sama...
GEBRAK Siap Kerja Sama dengan BNN Berantas Vape Narkoba
Polres Tanjung Priok...
Polres Tanjung Priok Bongkar Peredaran Sabu Senilai Rp1 Miliar di Jakut
Copot Kanit Reskrim...
Copot Kanit Reskrim dan Kapolsek, Kapolda Riau Rotasi Anggota Polsek Panipahan Buntut Kerusuhan
Didukung BNN, Sarah...
Didukung BNN, Sarah Sechan Cegah Narkotika Masuk Dunia Anak lewat Film Maju
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Rekomendasi
Indonesia Emas 2045...
Indonesia Emas 2045 Taruhannya: Ketika Pundak Gen Z Rapuh Tanpa Jangkar Moral
Perkuat Kolaborasi Kampus,...
Perkuat Kolaborasi Kampus, MNC University Inisiasi Konsorsium Perguruan Tinggi ASEAN
Unair Tembus Peringkat...
Unair Tembus Peringkat 276 Dunia di QS WUR 2027, Raih Posisi Ketiga Nasional
Berita Terkini
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved