Posisi Pekerja Lemah, SPN Salatiga Dorong Resolusi Ketenagakerjaan
Sabtu, 10 Oktober 2020 - 09:57 WIB
"Sejak dulu, posisi pekerja lemah. Sekarang diperparah lagi dengan adanya UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR. Karena itu, kami mendorong terciptanya resolusi ketenagakerjaan," katanya.(Baca juga : Anya Geraldine, Artis yang Populer saat Aksi UU Ciptaker )
Dia menyatakan, DPC SPN Kota Salatiga menolak UU Cipta Kerja lantaran regulasi itu sangat merugikan tenaga kerja. Salah satu yang merugikan pekerja yakni, penurunan angka pesangon bagi pekerja yang menjadi korban PHK. Sesuai ketentuan sebelumnya, pekerja yang di PHK berhak mendapatkan pesangon 32 x gaji.
Namun, kata dia, dalam aturan yang baru hanya mendapatkan pesangon 25x gaji. "Itu pun pihak perusahaan hanya berkewajiban membayar 19 x gaji. Sedangkan sisanya merupakan tanggungjawab pemerintah. UU Cipta Kerja sangat tidak berpihak kepada pekerja. Kami menolaknya," tandasnya.
Dia menyatakan, DPC SPN Kota Salatiga menolak UU Cipta Kerja lantaran regulasi itu sangat merugikan tenaga kerja. Salah satu yang merugikan pekerja yakni, penurunan angka pesangon bagi pekerja yang menjadi korban PHK. Sesuai ketentuan sebelumnya, pekerja yang di PHK berhak mendapatkan pesangon 32 x gaji.
Namun, kata dia, dalam aturan yang baru hanya mendapatkan pesangon 25x gaji. "Itu pun pihak perusahaan hanya berkewajiban membayar 19 x gaji. Sedangkan sisanya merupakan tanggungjawab pemerintah. UU Cipta Kerja sangat tidak berpihak kepada pekerja. Kami menolaknya," tandasnya.
(nun)
Lihat Juga :