Posisi Pekerja Lemah, SPN Salatiga Dorong Resolusi Ketenagakerjaan
Sabtu, 10 Oktober 2020 - 09:57 WIB
Suasana aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Kantor DPRD Kota Salatiga pada Jumat (9/10/2020). Foto: SINDOnews/Angga Rosa
SALATIGA - DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Salatiga mendorong terciptanya resolusi ketenagakerjaan yang meliputi perlidungan dan kepastian pekerja, keamanan penghasilan serta jaminan sosial. Sebab sekarang pekerja dalam posisi yang lemah, terlebih setelah UU Cipta Kerja disahkan oleh DPR.
Ketua DPC SPN Kota Salatiga Tega Jatmika mengatakan, resolusi ketenagakerjaan akan menguatkan posisi pekerja. Selain itu, perlindungan terhadap pekerja juga meningkat. "Disamping itu,
tenaga kerja pun bisa meningkatkan perannya untuk mendukung investasi," ujarnya, Sabtu (10/10/2020).(Baca juga : Tolak UU Cipta Kerja, PMII Salatiga Geruduk DPRD )
Menurut dia, posisi pekerja lemah lantaran regulasi yang ada tidak berpihak pada tenaga kerja. Regulasi tersebut seperti UU UU Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan, dimana undang-undang itu dianggap sudah usang dan mengacu pada UU Nomer 23 Tahun 1948.
Ketua DPC SPN Kota Salatiga Tega Jatmika mengatakan, resolusi ketenagakerjaan akan menguatkan posisi pekerja. Selain itu, perlindungan terhadap pekerja juga meningkat. "Disamping itu,
tenaga kerja pun bisa meningkatkan perannya untuk mendukung investasi," ujarnya, Sabtu (10/10/2020).(Baca juga : Tolak UU Cipta Kerja, PMII Salatiga Geruduk DPRD )
Menurut dia, posisi pekerja lemah lantaran regulasi yang ada tidak berpihak pada tenaga kerja. Regulasi tersebut seperti UU UU Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan, dimana undang-undang itu dianggap sudah usang dan mengacu pada UU Nomer 23 Tahun 1948.
Lihat Juga :