Komplotan Pencuri Barang Elektronik di Tempat Ibadah Diamankan
Sabtu, 10 Oktober 2020 - 02:58 WIB
MANADO - Jajaran Polres Tomohon kembali berhasil mengungkap kasus pencurian barang elektronik di wilayah hukum Polres Tomohon, Kota Tomohon, Sulawesi Utara.
Kali ini Tim Totosik pimpinan Bripka Yanny Watung mengamankan pelaku curanik spesialis rumah ibadah yang beraksi Agustus 2020 di dua rumah ibadah di Kecamatan Tomohon Selatan. Tepatnya di gereja GMIM Getsemani Lansot dan Gereja Adven Sarongsong.
"Keduanya yakni RK alias Kiki (29), warga Desa Nanasi Kecamatan Poigar Kabupaten Bolaang Mongondow, merupakan pelaku pembongkaran dan pencurian, serta RR alias Riki, 26, warga Desa Poigar Kecamatan Minahasa Selatan, sebagai penadah dan yang menjual barang hasil curian, yang dilakukan oleh Kiki," jelas Bripka Yanny, Jumat (9/10/2020)
(Baca juga: Pjs Gubernur Sebut Peran Tokoh Agama Sulut Jaga Kerukunan dan Kedamaian )
Penangkapan mereka dilakukan di dua tempat berbeda. Pelaku RK alias Kiki diamankan di kediamannya di Desa Nanasi dan RR alias Riki diamankan di rumahnya, Desa Poigar.
"Kami saat melakukan penangkapan, berkolaborasi dengan tim waruga Polres Minut, karena pelaku RK alias Kiki, juga melakukan aksi pencuriannya, di wilayah hukum Polres Minahasa Utara," ujar Bripka Yanny.
Dari rumah RR alias Kiki berhasil diamankan barang bukti berupa mixer Yamaha 8 channel hitam, speaker aktif warna hitam, mic warna hitam abu abu, dan speaker huper warna hitam
Selain itu juga diamankan keybord Yamaha PSR 750 warna hitam putih, di Desa Paslaten Kec. Kakas Minahasa dan mixer Yamaha 8 Channel warna hitam yang diamankan di Rumoong Bawah, Kec. Amurang Barat. Barang ini telah dijual oleh pelaku Riki.
(Baca juga: Kapolda Sulut Hadiri Rakor Penanganan Covid-19 )
Kali ini Tim Totosik pimpinan Bripka Yanny Watung mengamankan pelaku curanik spesialis rumah ibadah yang beraksi Agustus 2020 di dua rumah ibadah di Kecamatan Tomohon Selatan. Tepatnya di gereja GMIM Getsemani Lansot dan Gereja Adven Sarongsong.
"Keduanya yakni RK alias Kiki (29), warga Desa Nanasi Kecamatan Poigar Kabupaten Bolaang Mongondow, merupakan pelaku pembongkaran dan pencurian, serta RR alias Riki, 26, warga Desa Poigar Kecamatan Minahasa Selatan, sebagai penadah dan yang menjual barang hasil curian, yang dilakukan oleh Kiki," jelas Bripka Yanny, Jumat (9/10/2020)
(Baca juga: Pjs Gubernur Sebut Peran Tokoh Agama Sulut Jaga Kerukunan dan Kedamaian )
Penangkapan mereka dilakukan di dua tempat berbeda. Pelaku RK alias Kiki diamankan di kediamannya di Desa Nanasi dan RR alias Riki diamankan di rumahnya, Desa Poigar.
"Kami saat melakukan penangkapan, berkolaborasi dengan tim waruga Polres Minut, karena pelaku RK alias Kiki, juga melakukan aksi pencuriannya, di wilayah hukum Polres Minahasa Utara," ujar Bripka Yanny.
Dari rumah RR alias Kiki berhasil diamankan barang bukti berupa mixer Yamaha 8 channel hitam, speaker aktif warna hitam, mic warna hitam abu abu, dan speaker huper warna hitam
Selain itu juga diamankan keybord Yamaha PSR 750 warna hitam putih, di Desa Paslaten Kec. Kakas Minahasa dan mixer Yamaha 8 Channel warna hitam yang diamankan di Rumoong Bawah, Kec. Amurang Barat. Barang ini telah dijual oleh pelaku Riki.
(Baca juga: Kapolda Sulut Hadiri Rakor Penanganan Covid-19 )
tulis komentar anda