4 Bulan Kabur, 2 Pencuri Barang Elektronik Diringkus Tim Buser Polres Tomohon
Rabu, 07 Oktober 2020 - 08:30 WIB
loading...
Dua pelaku pencurian barang elektronik di dua sekolah dan kios di Kota Tomohon diringkus. Foto/Istimewa
A
A
A
TOMOHON - Pelarian GYWR alias Gibo (20), warga Kelurahan Lahendong, Kecamatan Tomohon Selatan dan BVT alias Anli, warga kelurahan Kamasi, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulawesi Utara , berakhir. Dua pelaku pencurian barang eletronik tersebut berhasil diringkus oleh Tim Buser Polres Tomohon.
Kepala Tim (Katim) Buser Polres Tomohon Bripka Bima Pusung mengatakan, berkat usaha yang dilakukan dengan sungguh-sungguh, tabah, semangat, dan siap menghadapi tantangan, akhirnya memberikan hasil maksimal dengan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian barang elektronik di dua sekolah dan pembongkaran kios di pasar Wilken Tomohon yang terjadi pada bulan Maret dan Mei 2020. (BACA JUGA: Dua Warga Sitaro Tewas Terjepit Dalam Mobil yang Tertimpa Pohon )
"Kurang lebih empat bulan kami melakukan pengembangan dan mengumpulkan informasi, terkait kasus pencurian barang elektronik yang terjadi di dua sekolah dan sudah dilaporkan di Polsek Tomohon Tengah," kata Bripka Bima Pusung, Selasa (6/10/2020). (BACA JUGA: Hilang 2 Hari di Hutan, Petani di Bolaang Mongondow Ditemukan )
Menurut Bripka Bima, selama penyelidikan, informasi mengarah kepada pelaku Gibo. Dengan segala usaha, akhirnya anggota bisa memancing Gibo untuk keluar dari persembunyiannya. (BACA JUGA: Ricuh, Aksi Mahasiswa Diduga Disusupi Kelompok Berpakaian Hitam-hitam )
"Akhirnya upaya kami berhasil dan menangkap Gibo pada Senin 5 Oktober 2020 di salah satu kafe di kompleks Patung Tololiu. Di hari yang sama sekitar pukul 12.00 Wita, kami juga menangkap BVT alias Anli di rumahnya. Sesuai pengakuan Gibo, aksi pencurian itu dilakukan bersama temannya, Anli," ujar Bripka Bima.
Kepala Tim (Katim) Buser Polres Tomohon Bripka Bima Pusung mengatakan, berkat usaha yang dilakukan dengan sungguh-sungguh, tabah, semangat, dan siap menghadapi tantangan, akhirnya memberikan hasil maksimal dengan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian barang elektronik di dua sekolah dan pembongkaran kios di pasar Wilken Tomohon yang terjadi pada bulan Maret dan Mei 2020. (BACA JUGA: Dua Warga Sitaro Tewas Terjepit Dalam Mobil yang Tertimpa Pohon )
"Kurang lebih empat bulan kami melakukan pengembangan dan mengumpulkan informasi, terkait kasus pencurian barang elektronik yang terjadi di dua sekolah dan sudah dilaporkan di Polsek Tomohon Tengah," kata Bripka Bima Pusung, Selasa (6/10/2020). (BACA JUGA: Hilang 2 Hari di Hutan, Petani di Bolaang Mongondow Ditemukan )
Menurut Bripka Bima, selama penyelidikan, informasi mengarah kepada pelaku Gibo. Dengan segala usaha, akhirnya anggota bisa memancing Gibo untuk keluar dari persembunyiannya. (BACA JUGA: Ricuh, Aksi Mahasiswa Diduga Disusupi Kelompok Berpakaian Hitam-hitam )
"Akhirnya upaya kami berhasil dan menangkap Gibo pada Senin 5 Oktober 2020 di salah satu kafe di kompleks Patung Tololiu. Di hari yang sama sekitar pukul 12.00 Wita, kami juga menangkap BVT alias Anli di rumahnya. Sesuai pengakuan Gibo, aksi pencurian itu dilakukan bersama temannya, Anli," ujar Bripka Bima.
Lihat Juga :