Komplotan Pencuri Barang Elektronik di Tempat Ibadah Diamankan

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 02:58 WIB
Penangkapan mereka dilakukan di dua tempat berbeda. Pelaku RK alias Kiki diamankan di kediamannya di Desa Nanasi dan RR alias Riki diamankan di rumahnya, Desa Poigar.

"Kami saat melakukan penangkapan, berkolaborasi dengan tim waruga Polres Minut, karena pelaku RK alias Kiki, juga melakukan aksi pencuriannya, di wilayah hukum Polres Minahasa Utara," ujar Bripka Yanny.

Dari rumah RR alias Kiki berhasil diamankan barang bukti berupa mixer Yamaha 8 channel hitam, speaker aktif warna hitam, mic warna hitam abu abu, dan speaker huper warna hitam

Selain itu juga diamankan keybord Yamaha PSR 750 warna hitam putih, di Desa Paslaten Kec. Kakas Minahasa dan mixer Yamaha 8 Channel warna hitam yang diamankan di Rumoong Bawah, Kec. Amurang Barat. Barang ini telah dijual oleh pelaku Riki.

(Baca juga: Kapolda Sulut Hadiri Rakor Penanganan Covid-19 )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!