BPJS Watch Pertanyakan Belum Adanya Payung Hukum Penurunan BPJS Kesehatan
Rabu, 06 Mei 2020 - 13:46 WIB
Sementara itu, kelas III mempunya kelebihan bayar Rp16.500 pada April lalu sehingga tinggal membayar Rp9.000 untuk bulan ini. Timboel menegaskan setiap perubahan iuran jaminan kesehatan nasional itu harus memiliki peraturan presiden Itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Timboel mencontohkan penurunan iuran kelas III mandiri dari Rp30.000 menjadi Rp25.500 pada 2016 itu menggunakan Perpres Nomor 28 Tahun 2016. Beberapa waktu lalu, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menyatakan penurunan iuran akan berlaku pada Mei ini.
Namun, bukan berarti eksekusi penurunan iuran BPJS bisa dilakukan berdasarkan pernyataan. Ini negara hukum tentu semua kebijakan memerlukan payung hukum. “Saya menilai para pembantu presiden sudah lalai menjalankan tugasnya untuk segera membuat perpres baru. Seharusnya perpres tersebut sudah selesai pada April sehingga bisa menjadi dasar hukum bagi BPJS Kesehatan mengeksekusi putusan MA dalam sistem IT-nya,” katanya.
Timboel mencontohkan penurunan iuran kelas III mandiri dari Rp30.000 menjadi Rp25.500 pada 2016 itu menggunakan Perpres Nomor 28 Tahun 2016. Beberapa waktu lalu, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menyatakan penurunan iuran akan berlaku pada Mei ini.
Namun, bukan berarti eksekusi penurunan iuran BPJS bisa dilakukan berdasarkan pernyataan. Ini negara hukum tentu semua kebijakan memerlukan payung hukum. “Saya menilai para pembantu presiden sudah lalai menjalankan tugasnya untuk segera membuat perpres baru. Seharusnya perpres tersebut sudah selesai pada April sehingga bisa menjadi dasar hukum bagi BPJS Kesehatan mengeksekusi putusan MA dalam sistem IT-nya,” katanya.
(nfl)
Lihat Juga :