Gaji dan Tunjangan Ditanggung APBD, 183 PPPK Kota Makassar Tunggu NIP

Kamis, 08 Oktober 2020 - 20:16 WIB
Gaji 183 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkup pemerintah Kota (pemkot) Makassar segera dibayarkan. Foto: Ilustrasi
MAKASSAR - Gaji 183 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkup pemerintah Kota (pemkot) Makassar siap dibayarkan. Penggajiannya dibebankan ke anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 5 Ayat 2 Perpres 98/2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK yang telah diteken Presiden RI Joko Widodo . Dalam pasal itu disebutkan, gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan ke APBD.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar , Rahmat Mappatoba mengatakan, gaji PPPK tetap dianggarkan di APBD 2021. Meski begitu, ia masih tetap menunggu NIP PPPK yang lulus seleksi.





"Sampai sekarang kan PPPK kita belum ada. Katanya ada lulus 183 tapi itu belum kita tahu tindaklanjutnya, karena belum ada SK. Tapi tetap kita anggarkan untuk penggajiannya," kata Rahmat.

Meski masuk dalam APBD, sumber gaji dan tunjangan PPPK tetap dibackup pemerintah pusat melalui dana alokasi umum (DAU).

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Basri Rakhman mengatakan, penerbitan NIP PPPK masih menunggu regulasi turunan dari perpres yang sudah diterbitkan.

"Kita tinggal tunggu juknisnya. Kan perpresnya sudah ada tinggal kita tunggu regulasi turunannya," ujar Basri.

Basri meminta agar regulasi itu segera diterbitkan sehingga 183 PPPK yang lulus seleksi 2018 lalu bisa mendapatkan haknya paling lambat Januari 2021, tidak lagi berstatus sebagai tenaga kontrak.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content