Gaji dan Tunjangan Ditanggung APBD, 183 PPPK Kota Makassar Tunggu NIP

Kamis, 08 Oktober 2020 - 20:16 WIB
loading...
Gaji dan Tunjangan Ditanggung APBD, 183 PPPK Kota Makassar Tunggu NIP
Gaji 183 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkup pemerintah Kota (pemkot) Makassar segera dibayarkan. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Gaji 183 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkup pemerintah Kota (pemkot) Makassar siap dibayarkan. Penggajiannya dibebankan ke anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 5 Ayat 2 Perpres 98/2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK yang telah diteken Presiden RI Joko Widodo . Dalam pasal itu disebutkan, gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan ke APBD.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar , Rahmat Mappatoba mengatakan, gaji PPPK tetap dianggarkan di APBD 2021. Meski begitu, ia masih tetap menunggu NIP PPPK yang lulus seleksi.



"Sampai sekarang kan PPPK kita belum ada. Katanya ada lulus 183 tapi itu belum kita tahu tindaklanjutnya, karena belum ada SK. Tapi tetap kita anggarkan untuk penggajiannya," kata Rahmat.

Meski masuk dalam APBD, sumber gaji dan tunjangan PPPK tetap dibackup pemerintah pusat melalui dana alokasi umum (DAU).

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Basri Rakhman mengatakan, penerbitan NIP PPPK masih menunggu regulasi turunan dari perpres yang sudah diterbitkan.

"Kita tinggal tunggu juknisnya. Kan perpresnya sudah ada tinggal kita tunggu regulasi turunannya," ujar Basri.

Basri meminta agar regulasi itu segera diterbitkan sehingga 183 PPPK yang lulus seleksi 2018 lalu bisa mendapatkan haknya paling lambat Januari 2021, tidak lagi berstatus sebagai tenaga kontrak.

Apalagi, 462 PNS yang lulus di tahun yang sama telah melakukan pengambilan sumpah jabatan awal Juli lalu. Rinciannya, 50 orang tenaga teknis, 55 orang tenaga kesehatan dan 357 orang di antaranya adalah tenaga pendidik. "Kita berharap secepatnya karena mereka kan sudah lama menunggu," tuturnya.

Terkait gaji, Basri juga berharap ada dana transferan dari pusat untuk mengakomodir gaji PPPK. Apalagi sebelumnya, pemkot telah mendapat alokasi dana Rp18 miliar melalui DAU untuk gaji PPPK.



"Kita harapnya ada dana pusat yang bisa kita gunakan untuk gaji PPPK," ungkapnya.

Berdasarkan data BKPSDM Kota Makassar, dari 290 peserta yang ikut seleksi uji kompetensi, hanya 183 peserta yang dinyatakan lulus seleksi berdasarkan capaian nilai ambang batas atau passing grade.

Sedangkan 107 peserta lainnya tidak memenuhi nilai ambang batas kumulatif dan dinyatakan tidak lulus seleksi. Dari 183 peserta yang lulus passing grade, 28 peserta di antaranya tenaga penyuluh pertanian, sedangkan 155 lainnya adalah tenaga guru.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1840 seconds (0.1#10.140)