Cegah Klaster Demo Tolak UU Cipta Kerja, Demonstran dan Polisi Disemprot Disinfektan
Kamis, 08 Oktober 2020 - 16:04 WIB
KUPANG - Ada yang menarik saat demo menolak pengesahan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang dilakukan mahasiswa, aktivis HAM dan demokrasi di depan kantor DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kupang, NTT, Kamis (8/10/2020).
(Baca juga: Tiga Pasang Remaja Pesta Seks di Rumah Kosong, Pemkab Pidie Aceh Minta Diproses Secara Hukum)
Demonstran dan polisi dari Polda NTT yang mengawal unjuk rasa, usai demo disemprot dengan cairan disinfektan. Penyemprotan disinfektan untuk mecegah klaster baru, yakni klaster demo tolak UU Cipta Kerja.
Koordinator aksi, Marcelinus mengatakan, unjuk ras digelar untuk menolak disahkannya UU Omnibus Law. (Baca juga: Pulang Kerja, Petugas Gereja di Intan Jaya Papua Ditembak Orang Tak Dikenal)
"UU Cipta Kerja (Omnibus Law) tidak berpihak kepada rakyat, UU itu hanya menguntung para penguasa dan pengusaha saja. Makanya, UU tersebut harus dibatalkan karena merugikan rakyat," ujar Marcelinus.
Unjuk rasa dengan kawalan ketat pihak kepolisian ini, berlasung aman. Tidak ada aksi bakar ban atau provokasi yang terjadi.
(Baca juga: Tiga Pasang Remaja Pesta Seks di Rumah Kosong, Pemkab Pidie Aceh Minta Diproses Secara Hukum)
Demonstran dan polisi dari Polda NTT yang mengawal unjuk rasa, usai demo disemprot dengan cairan disinfektan. Penyemprotan disinfektan untuk mecegah klaster baru, yakni klaster demo tolak UU Cipta Kerja.
Koordinator aksi, Marcelinus mengatakan, unjuk ras digelar untuk menolak disahkannya UU Omnibus Law. (Baca juga: Pulang Kerja, Petugas Gereja di Intan Jaya Papua Ditembak Orang Tak Dikenal)
"UU Cipta Kerja (Omnibus Law) tidak berpihak kepada rakyat, UU itu hanya menguntung para penguasa dan pengusaha saja. Makanya, UU tersebut harus dibatalkan karena merugikan rakyat," ujar Marcelinus.
Unjuk rasa dengan kawalan ketat pihak kepolisian ini, berlasung aman. Tidak ada aksi bakar ban atau provokasi yang terjadi.
(zil)
tulis komentar anda