Sejak Awal Muhammadiyah Meminta DPR Batalkan Pembahasan Omnibus Law
Rabu, 07 Oktober 2020 - 17:40 WIB
Diakuinya, usulan Muhammadiyah dan beberapa organisasi yang mengelola pendidikan telah diakomodir oleh DPR. Lima UU yang terkait dengan pendidikan sudah dikeluarkan dari Omnibus Cipta Kerja. Namun demikian, masih ada pasal terkait dengan perizinan yang masuk dalam Omnibus Cipta Kerja.
"Memang soal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Karena itu, Muhammadiyah akan wait and see bagaimana isi Peraturan Pemerintah, tersebut ” ulasnya.(Baca juga : Darurat Covid-19, Muhammadiyah Minta DPR Menunda RUU Cipta Kerja )
Untuk itu dia berharap semua pihak sebaiknya menahan diri dan menerima keputusan DPR sebagai sebuah realitas politik. “Kalau memang terdapat keberatan terhadap UU atau materi dalam UU dapat melakukan judicial review. Demo dan unjuk rasa tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan akan menimbulkan masalah baru,” pungkasnya
"Memang soal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Karena itu, Muhammadiyah akan wait and see bagaimana isi Peraturan Pemerintah, tersebut ” ulasnya.(Baca juga : Darurat Covid-19, Muhammadiyah Minta DPR Menunda RUU Cipta Kerja )
Untuk itu dia berharap semua pihak sebaiknya menahan diri dan menerima keputusan DPR sebagai sebuah realitas politik. “Kalau memang terdapat keberatan terhadap UU atau materi dalam UU dapat melakukan judicial review. Demo dan unjuk rasa tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan akan menimbulkan masalah baru,” pungkasnya
(nun)
Lihat Juga :