Sejak Awal Muhammadiyah Meminta DPR Batalkan Pembahasan Omnibus Law
Rabu, 07 Oktober 2020 - 17:40 WIB
Muhammadiyah sejak awal sudah menegaskan agar DPR mematalkan pembahasan RUU Cita Kerja atau Omnibus Law. Foto Ilustrasi : DOK SINDOnews
YOGYAKARTA - Aksi penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Ketenagakerjaan ( Omnibus Law ) mendapatkan sorotan dari Muhammadiyah. Salah satu ormas Islam besar di Indonesia ini meminta semua pihak menahan diri dan menyelesaikan lewat judicial review karena aksi unjuk rasa tidak menyesuaikan masalah dan menimbulkan persoalan baru.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah , Abdul Mu’ti mengatakan, sejak awal, Muhammadiyah sudah meminta kepada DPR untuk membatalkan pembahasan RUU Omnibus Law.
Selain karena masih dalam masa COVID-19 di dalam RUU juga banyak pasal yang kontroversial. RUU tidak mendapatkan tanggapan luas dari masyarakat, padahal seharusnya setiap RUU harus mendapatkan masukan dari masyarakat.
"Tetapi, DPR nekat dan UU Omnibus tetap disahkan," terangnya dalam siaran pers yang diterima SINDOnews Rabu (7/10/2020).(Baca juga : 12 Organisasi Pendidikan Kompak Tolak RUU Ciptaker Klaster Pendidikan )
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah , Abdul Mu’ti mengatakan, sejak awal, Muhammadiyah sudah meminta kepada DPR untuk membatalkan pembahasan RUU Omnibus Law.
Selain karena masih dalam masa COVID-19 di dalam RUU juga banyak pasal yang kontroversial. RUU tidak mendapatkan tanggapan luas dari masyarakat, padahal seharusnya setiap RUU harus mendapatkan masukan dari masyarakat.
"Tetapi, DPR nekat dan UU Omnibus tetap disahkan," terangnya dalam siaran pers yang diterima SINDOnews Rabu (7/10/2020).(Baca juga : 12 Organisasi Pendidikan Kompak Tolak RUU Ciptaker Klaster Pendidikan )
Lihat Juga :