Langgar Protokol Kesehatan, 6 Perusahaan di Jakbar Ditutup

Rabu, 07 Oktober 2020 - 16:26 WIB
Tamo mengatakan, mayoritas pelanggaran protokol kesehatan di perkantoran ialah terkait jaga jarak dan jumlah pegawai work from home (wfh). (Baca juga: Satgas Covid-19 Jakarta Barat Sisir Pusat Perbelanjaan )

"Saat ini belum ada penindakan denda karena baru pertama kali. Kalau kedua kali melanggar maka kami denda Rp50 juta," jelas Tamo.

Sementara dalam sidak yang digelar di Hayam Wuruk Plaza II, Maphar, Tamansari, Jakarta Barat. Satpol PP mengecek loby, lantai 9, lantai 8, dan lantai 7 gedung. Di gedung yang diisi puluhan perusahaan itu Satpol PP mengecek isi isi kantor.

Beberapa kantor ada yang menerapkan work form home (WFH) 100 persen. Namun ada juga yang menerapkan wfh 50 persen dan 25 persen. (Lihat video: Beratnya Beban Ekonomi, Warga Tak Lagi Patuhi Protokol Kesehatan )

Dalam pengecekan tersebut, tidak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan pada perusahaan-perusahaan itu. Namun, Satpol PP Jakarta Barat dan Sudin Kesehatan Jakarta Barat mencatat ketertiban di lift gedung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!