Langgar Protokol Kesehatan, 6 Perusahaan di Jakbar Ditutup
Rabu, 07 Oktober 2020 - 16:26 WIB
Satpol PP Jakarta Barat menyegel 6 Perusahaan karena melanggar protokol kesehatan. Foto: Yan Yusuf/SINDOnews
JAKARTA - Sedikitnya enam perusahaan di Jakarta Barat ditutup selama tiga hari karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) . Hal itu terungkap usai Satgas Gabungan Covid 19 menyidak sejumlah tempat di delapan kecamatan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Barat, Tamo Sijabat menjelaskan untuk hari ini saja pihaknya menyidak 10 perusahaan. Empat di antaranya terbukti melakukan pelanggaran, sementara enam di antaranya hanya ditegur tertulis.
Sehingga sejak Senin (5/10/2020), kata Tamo, pihakya sudah sidak 30 lokasi usaha yang terletak di Cengkareng, Grogol Petamburan, Tamansari, dan Tambora. (Baca juga: Diundang Demo Anarkis ke Gedung DPR, Puluhan Siswa SMA/STM Diciduk Polisi )
“Enam kantor ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan. Penutupan berlaku 3x24 jam sejak sidak dilakukan,” tuturnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Barat, Tamo Sijabat menjelaskan untuk hari ini saja pihaknya menyidak 10 perusahaan. Empat di antaranya terbukti melakukan pelanggaran, sementara enam di antaranya hanya ditegur tertulis.
Sehingga sejak Senin (5/10/2020), kata Tamo, pihakya sudah sidak 30 lokasi usaha yang terletak di Cengkareng, Grogol Petamburan, Tamansari, dan Tambora. (Baca juga: Diundang Demo Anarkis ke Gedung DPR, Puluhan Siswa SMA/STM Diciduk Polisi )
“Enam kantor ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan. Penutupan berlaku 3x24 jam sejak sidak dilakukan,” tuturnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Lihat Juga :