Desak Sekdes Dicopot, Puluhan Warga Geruduk Kantor Bupati Tuban
Rabu, 07 Oktober 2020 - 16:03 WIB
Koordinator aksi, Julianto mengatakan, warga datang ke kantor Bupati Tuban , hanya ingin meminta keadilan untuk segera mencopot Sekdes Cempokorejo , karena telah menggelapkan hak warga miskin selama dua tahun. (Baca juga: Tragis, Wanita Buruh Pabrik Mie di Gresik Tewas Terlidas Truk )
"Sekdes Cempokorejo , Susilo Hadi Utomo, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tuban . Dan dijerat dengan pasal 372 KUHP. Namun, belum juga dicopot dari jabatannya. Kami warga butuh keadilan," tegasnya.
Asisten Adminsitrasi Pemerintahan Sekrestaris Daerah Kabupaten Tuban , Joko Suwarno yang menemui perwakilan warga Desa Cempokorejo , mengatakan, belum bisa melakukan pencopotan karena terbentur aturan hukum tentang pemerintah desa. "Kalau Pemkab Tuban salah melangkah, tentunya juga bisa melanggar hukum," tuturnya.
(Baca juga: Batik Cap Bejijong, Kebangkitan Industri Kreatif Bumi Majapahit )
Menurutnya, pencopotan perangkat desa yang tersandung masalah hukum, memiliki mekanisme administrasi yang harus dipenuhi. "Apabila tuntutan hukumnya kurang dari lima tahun, maka tidak bisa diberhentikan sementara, sebelum ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan. Nantinya akan diberhentikan untuk selamanya, setelah ada putusan tetap pengadilan," tegasnya.
"Sekdes Cempokorejo , Susilo Hadi Utomo, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tuban . Dan dijerat dengan pasal 372 KUHP. Namun, belum juga dicopot dari jabatannya. Kami warga butuh keadilan," tegasnya.
Asisten Adminsitrasi Pemerintahan Sekrestaris Daerah Kabupaten Tuban , Joko Suwarno yang menemui perwakilan warga Desa Cempokorejo , mengatakan, belum bisa melakukan pencopotan karena terbentur aturan hukum tentang pemerintah desa. "Kalau Pemkab Tuban salah melangkah, tentunya juga bisa melanggar hukum," tuturnya.
(Baca juga: Batik Cap Bejijong, Kebangkitan Industri Kreatif Bumi Majapahit )
Menurutnya, pencopotan perangkat desa yang tersandung masalah hukum, memiliki mekanisme administrasi yang harus dipenuhi. "Apabila tuntutan hukumnya kurang dari lima tahun, maka tidak bisa diberhentikan sementara, sebelum ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan. Nantinya akan diberhentikan untuk selamanya, setelah ada putusan tetap pengadilan," tegasnya.
(eyt)
Lihat Juga :