Desak Sekdes Dicopot, Puluhan Warga Geruduk Kantor Bupati Tuban

Rabu, 07 Oktober 2020 - 16:03 WIB
loading...
Desak Sekdes Dicopot,...
Puluhan warga Desa Cempokorejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, menggeruduk kantor Bupati Tuban, mendesak Sekretaris Desa Cempokorejo, dicopot. Foto/iNews TV/Pipiet Wibawanto
A A A
TUBAN - Desa pencopotan Sekretaris Desa (Sekdes) Cempokorejo , puluhan warga Desa Cempokorejo , Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban , mendatangi kantor Bupati Tuban , Rabu (7/10/2020).

Warga desa tersebut menduga, selama dua tahun ini Sekdes Cempokorejo , telah menggelapkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang seharusnya untuk warga miskin. (Baca juga: Besok, Aliansi Mahasiswa Majalengka dan Buruh Turun Jalan )

Sebenarnya sejak empat bulan lalu, Sekdes Cempokorejo , sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan BPNT tersebut. Namun hingga kini masih aktif sebagai perangkat desa. Kondisi ini membuat warga resah.

Warga yang terhalang barisan aparat keamanan, akhirnya hanya bisa berorasi di depan kantor Bupati Tuban , sambil membentangkan sepanduk serta psoter, untuk meminta Bupati Tuban , Fathu Huda segera mencopot Sekdes Cempokorejo .

Koordinator aksi, Julianto mengatakan, warga datang ke kantor Bupati Tuban , hanya ingin meminta keadilan untuk segera mencopot Sekdes Cempokorejo , karena telah menggelapkan hak warga miskin selama dua tahun. (Baca juga: Tragis, Wanita Buruh Pabrik Mie di Gresik Tewas Terlidas Truk )

"Sekdes Cempokorejo , Susilo Hadi Utomo, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tuban . Dan dijerat dengan pasal 372 KUHP. Namun, belum juga dicopot dari jabatannya. Kami warga butuh keadilan," tegasnya.

Asisten Adminsitrasi Pemerintahan Sekrestaris Daerah Kabupaten Tuban , Joko Suwarno yang menemui perwakilan warga Desa Cempokorejo , mengatakan, belum bisa melakukan pencopotan karena terbentur aturan hukum tentang pemerintah desa. "Kalau Pemkab Tuban salah melangkah, tentunya juga bisa melanggar hukum," tuturnya.

(Baca juga: Batik Cap Bejijong, Kebangkitan Industri Kreatif Bumi Majapahit )

Menurutnya, pencopotan perangkat desa yang tersandung masalah hukum, memiliki mekanisme administrasi yang harus dipenuhi. "Apabila tuntutan hukumnya kurang dari lima tahun, maka tidak bisa diberhentikan sementara, sebelum ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan. Nantinya akan diberhentikan untuk selamanya, setelah ada putusan tetap pengadilan," tegasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Lewat Program Pestani,...
Lewat Program Pestani, Petrokimia Gresik Tingkatkan Produktivitas Melon Pantura
SnackVideo Rampungkan...
SnackVideo Rampungkan Desa Sejahtera 2025 Musim ke-3 di Tuban
KPK: Bupati Pati Sudewo...
KPK: Bupati Pati Sudewo Diduga Patok Harga Pengisian Jabatan Perangkat Desa
Buka Bioskop di Tuban,...
Buka Bioskop di Tuban, Cinema XXI Hadirkan Hiburan Modern dan Geliat Ekonomi Lokal
Polisi Tetapkan 2 Tersangka...
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi Rp7,1 Miliar
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Rekomendasi
Mbappe Ungkap Momen...
Mbappe Ungkap Momen Terjebak 2 Jam di Ruang Ganti
Konser I Love RCTI Cimahi...
Konser I Love RCTI Cimahi Siap Guncang Panggung dengan Armada, Trio Macan hingga Shabrina Leanor!
Pradita University Terapkan...
Pradita University Terapkan Living Laboratory, Mahasiswa Kuliah Sambil Praktik di Hotel
Berita Terkini
Lawan Tawuran dan Bullying,...
Lawan Tawuran dan Bullying, Pemkot Jakpus-MNC Peduli Bina 1.725 Anggota PMR
Atasi Kekeringan, Warga...
Atasi Kekeringan, Warga Bekasi Bisa Dapat Bantuan Air Bersih Gratis
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Legislator PDIP Harap...
Legislator PDIP Harap Dirut Baru Benahi Tata Kelola Bank Sumsel Babel
Infografis
128.000 Warga Israel...
128.000 Warga Israel Dukung Penghentian Genosida di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved