Polda Jateng Musnahkan 8,1 Kg Sabu dan 5.708 Butir Ekstasi

Rabu, 07 Oktober 2020 - 12:22 WIB
Pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi di kantor Ditresnarkoba Polda Jateng, Rabu (7/10/2020). Foto sindonews/Ahmad Antoni
SEMARANG - Sebanyak 8,1 kilogram sabu dan 5.708 butir ekstasi dimusnahkan oleh Polda Jateng di kantor Ditresnarkoba, Semarang, Rabu (7/10/2020). Pemusanahan ini berdasarkan temuan kasus pada Senin (24/09/2020) oleh 3 tersangka di depan Lapas Kedungpane, Ngaliyan, Semarang.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko, Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Irwasda Polda Jateng Kombes Pol Mashudi, dan Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto.



Untuk diketahui, pada saat penangkapan atas kerjasama antara petugas Lapas kelas I Kedungpane Kota Semarang dengan Ditresnarkoba Polda Jateng, di depan Lapas kelas I Kedungpane Kota Semarang. Petugas menangkap CG dan didapati barang bukti berupa 1 paket sabu berat brutto 101,3 gram.

(Baca juga: Awas, Pelanggar Perlintasan KA Diancam Denda Rp750.000 dan Pidana 3 Bulan Penjara )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!