Polda Jateng Musnahkan 8,1 Kg Sabu dan 5.708 Butir Ekstasi
Rabu, 07 Oktober 2020 - 12:22 WIB
"Kami sangat mengapresiasi atas capaian Ditresnarkoba Polda Jateng, kami juga sedang mendorong pemerintah daerah mudah-mudahan bisa selesai tahun ini untuk Perda mengenai Narkoba," kata Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko menyebutkan
dari Januari sampai sekarang sudah ada total 256 kasus yang diungkap dengan peredaran paling banyak di Kota Semarang, Solo dan Jepara.
Tiga tersangka atas nama CG, AM dan AMQ diancam dengan Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko menyebutkan
dari Januari sampai sekarang sudah ada total 256 kasus yang diungkap dengan peredaran paling banyak di Kota Semarang, Solo dan Jepara.
Tiga tersangka atas nama CG, AM dan AMQ diancam dengan Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
(msd)
tulis komentar anda