Polda Jateng Musnahkan 8,1 Kg Sabu dan 5.708 Butir Ekstasi
Rabu, 07 Oktober 2020 - 12:22 WIB
CG mengungkapkan jika sabu tersebut milik saudara AS (DPO) yang disuruh untuk meletakan di depan Lapas kelas I Kedungpane Kota Semarang yang nantinya akan diambil oleh orang lain lagi.
"Ini sebagai pembuktian bahwa meski dalam disituasi Pandemi seperti sekarang Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah tidak lengah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jateng." ucap Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan.
"Siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba baik masyarakat maupun aparat akan di tindak tegas, kedepan petugas akan mengembangkan sistem deteksi dini dan daya tangkal pada peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan meningkatkan sinergi para pemangku kepentingan,," tegas Irwasda Jateng Kombes Pol Mashudi, Rabu (10/7/2020).
(Baca juga: Dorong UKM Kreatif dan Inovatif, Jateng Beri Anugerah Siddhakarya )
Tersangka CG mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara mengambil di sebuah Hotel di Kota Semarang sebanyak 2 paket sabu masing masing @ + 100 gram. 1 paket sabu telah di letakan disuatu alamat daerah Plombokan, Kecamatan Semarang Utara sedangkan 1 paket sabu lainnya akan di letakan didepan kantor Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang namun CG sudah ditangkap terlebih dahulu.
"Ini sebagai pembuktian bahwa meski dalam disituasi Pandemi seperti sekarang Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah tidak lengah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jateng." ucap Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan.
"Siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba baik masyarakat maupun aparat akan di tindak tegas, kedepan petugas akan mengembangkan sistem deteksi dini dan daya tangkal pada peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan meningkatkan sinergi para pemangku kepentingan,," tegas Irwasda Jateng Kombes Pol Mashudi, Rabu (10/7/2020).
(Baca juga: Dorong UKM Kreatif dan Inovatif, Jateng Beri Anugerah Siddhakarya )
Tersangka CG mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara mengambil di sebuah Hotel di Kota Semarang sebanyak 2 paket sabu masing masing @ + 100 gram. 1 paket sabu telah di letakan disuatu alamat daerah Plombokan, Kecamatan Semarang Utara sedangkan 1 paket sabu lainnya akan di letakan didepan kantor Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang namun CG sudah ditangkap terlebih dahulu.
Lihat Juga :