Penyelundupan 195 Kg Ganja di Bakauheni Digagalkan Polisi

Rabu, 07 Oktober 2020 - 12:09 WIB
Modus operandi yang digunakan para tersangka untuk mengelabui petugas yakni, ganja dikemas ke dalam kardus dan dikirim menggunakan truk jasa ekspedisi. Ada pun modus tersebut menurut polisi masih tergolong modus lama, berkat kejelian petugas, ratusan klogram ganja tersebut berhasil diamankan.

Selain mengamankan barang bukti polisi juga menangkap 2 orang pelaku selaku penerima barang setelah polisi melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Kedua orang tersangka ini adalah Yusuf (30) dan Abdullah Adni (35), keduanya warga Jawa Barat.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kni para pelaku dan barang bukti mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan dan akan dijerat dengan pasal 111 ayat (2), pasal 112 (2) jo pasal 114 (2), pasal 115 ayat (2) jo pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky ALkazar Nasution.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!