Tolak Omnibus Law, Puluhan Buruh di Mojokerto Mogok Kerja
Selasa, 06 Oktober 2020 - 20:23 WIB
Siti dan puluhan buruh mayoritas wanita ini, mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak perusahaan tempatnya bekerja. Mereka akan melaksanakan aksi mogok kerja selama 3 hari sejak Selasa, 6 Oktober 2020 hingga Kamis, 8 Oktober 2020 nanti. Selain bentuk penolakan terhadap disahkannya Omnibus Low, aksi kali ini merupakan Hari Mogok Nasional bagi para buruh.
"Kita aksi di depan perusahaan masing-masing saja, cuman dua saja kok. Kita sebagai buruh perempuan gak mau dong kalau cuti melahirkan itu dihapus. Soalnya perempuan pasti kan melahirkan dan itu ada di dalam Omnibus law," tegasnya.
Sementara itu, Konsulat Cabang FSPMI Mojokerto Ardian Safendra menegaskan bahwa, Omnisbus Law Undang-undang Cipta Kerja tidak berpihak kepada buruh. Diantaranya hilangnya UMSK, nilai pesangon yang di turunkan, serta tidak adanya batasan rekrutmen tenaga kerja melalui sistem outsourching.
"Ini mencederai hati kaum buruh, pemerintah hanya berpihak pada pemilik modal. Oleh karena itu kami akan siap terus untuk melawan," tandas Ardian.
"Kita aksi di depan perusahaan masing-masing saja, cuman dua saja kok. Kita sebagai buruh perempuan gak mau dong kalau cuti melahirkan itu dihapus. Soalnya perempuan pasti kan melahirkan dan itu ada di dalam Omnibus law," tegasnya.
Sementara itu, Konsulat Cabang FSPMI Mojokerto Ardian Safendra menegaskan bahwa, Omnisbus Law Undang-undang Cipta Kerja tidak berpihak kepada buruh. Diantaranya hilangnya UMSK, nilai pesangon yang di turunkan, serta tidak adanya batasan rekrutmen tenaga kerja melalui sistem outsourching.
"Ini mencederai hati kaum buruh, pemerintah hanya berpihak pada pemilik modal. Oleh karena itu kami akan siap terus untuk melawan," tandas Ardian.
(shf)
Lihat Juga :